Dark/Light Mode

KPU Gelar Penetapan Pemenang Pilpres 2024 Pagi Ini, Berikut Agendanya

Rabu, 24 April 2024 07:32 WIB
KPU Gelar Penetapan Pemenang Pilpres 2024 Pagi Ini, Berikut Agendanya

RM.id  Rakyat Merdeka - Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, akhirnya dapat melenggang ke Istana usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan 02 ini sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU Jakarta, Rabu (24/4). Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan diumumkan, mulai pukul 10.00 WIB.

Anggota KPU, Idham Holik mengatakan, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan MK Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

"Hari ini KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pasca putusan MK tanggal 22 April 2024," ujar Idham yang dikutip Selasa (23/4).

Baca juga : Hak Angket Hanya Buang-buang Waktu

KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran untuk menyampaikan pidatonya dalam sidang pleno terbuka penetapan paslon terpilih. 

Dalam penetapan itu, KPU mengundang Presiden Jokowi untuk menghadiri langsung acara penetapan pemenang Pilpres 2024. Selain itu, KPU mengundang Ketua MPR, Bambang Soesatyo, Ketua DPR, Puan Maharani hingga pimpinan lembaga negara lainnya.

Kemudian, KPU mengundang pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, paslon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sementara itu, Anggota KPU RI August Mellaz menuturkan tak ada pembatasan massa saat penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 di Kantor KPU RI pada hari ini.

Baca juga : Plt. Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Beri Solusi Cepat Bagi Petani

Menurutnya, penetapan yang berlangsung di Aula KPU RI sudah diketahui kapasitasnya selama ini. Selain itu, Mellaz mengaku liaison officer atau naradamping paslon dan tim paslon tahu betul situasi tersebut.

"Kalaupun nanti misalnya ada massa pendukung, segala macam, ya, biasanya 'kan di luar juga itu," ujar Mellaz.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, namun hasil pemilihannya disengketakan pasangan calon lain.

Penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga : Jokowi Kunker Ke Gorontalo Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024 Di MK

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta.

Hasyim mengungkapkan, pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, lalu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.