RM.id Rakyat Merdeka - Kehadiran pasangan calon (paslon) tunggal di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum bisa dinihilkan. Bahkan, di Pilkada 2024 muncul 37 paslon tunggal atau naik sekitar 12 paslon, dibanding Pilkada 2020.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap Pilkada 2024 menjadi kontestasi demokrasi terakhir yang diikuti oleh paslon tunggal.
Menurutnya, paslon tunggal bukan sekadar menghambat pertumbuhan demokrasi, juga membuat masyarakat tak memiliki pilihan dalam pesta demokrasi yang mereka ikuti.
“Ke depan, jumlah paslon tunggal di Pilkada harus bisa ditekan. Pilkada juga harus menjadi ajang kontestasi kader-kader terbaik partai untuk menghidupkan kaderisasi politik,” ujar Titi dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/9/2024).
Baca juga : Paslon Jangan Sebar Hoaks!
Pengajar hukum tata negara dan pemilu di Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan, upaya untuk menghilangkan atau menekan partisipasi paslon tunggal di kontestasi demokrasi, membutuhkan dukungan dan kerja sama semua pihak. Utamanya, partai politik dan pembuat undang-undang.
“Para pembuat undang-undang harus melakukan sejumlah perbaikan dalam pengaturan Pemilu. Misalnya, mengevaluasi jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama agar penyelenggara tidak kewalahan akibat beban teknis yang berat,” ucap Titi.
Selain itu, partai politik juga harus lebih optimal melakukan fungsinya, yakni melakukan rekrutmen dan kaderisiasi politik. Mereka harus mengesampingkan pragmatisme politik sebagai bagian dari usaha menghindari lahirnya paslon tunggal.
“Adanya pemikiran tentang kuatnya dominasi petahana, elektabilitas tinggi dan basis politik yang kokoh, membuat kader-kader partai enggan melakukan perlawanan. Hal ini mendorong elite partai memilih bersikap realistis dan pragmatis,” sesalnya.
Baca juga : Lelaki Penyuka Sesama Jenis Rawan Kena Mpox
Titi juga berharap adanya pembenahan, baik dari sisi undang-undang maupun kerja partai politik, tidak ada lagi atau hanya sedikit paslon tunggal di Pilkada 2029.
“Pilkada calon tunggal jauh dari ideal. Pemilihan yang mestinya menawarkan kompetisi dan adu gagasan, membuat rakyat tidak memiliki pilihan,” tandasnya.
Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol Universitas Gajah Mada (UGM) Mada Sukmajati menilai, masyarakat masih bisa berperan aktif, meski kontestasi Pilkada diikuti oleh calon tunggal.
Caranya, memilih kotak kosong bila paslon tunggal di daerahnya tidak seseuai dengan panggilan hati atau tidak memiliki visi-misi yang sama dengan publik.
Baca juga : Tenis China Open 2024, Petenis Top Dunia Mundur
Karenanya, dia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur detail regulasi agar masyarakat dapat mengampanyekan kotak kosong.
“Selama ini, KPU tidak mengatur eksplisit peraturan mengenai kampanye kotak kosong. Tantangan ini harus segera direspons KPU,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.