BREAKING NEWS
 

Temukan 10 APK Dirusak, Tim Hukum RIDO Lapor Ke Bawaslu Jakarta

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : FAQIH MUBAROK
Senin, 30 September 2024 21:15 WIB
Ketua Tim Hukum Pemenangan Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Arif Wibowo melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, atas temuan 10 baliho dirusak oleh orang tak dikenal di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Tim Hukum Pemenangan Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Arif Wibowo melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, atas temuan 10 baliho dirusak oleh orang tak dikenal.

Tanpa menuding siapa pelakunya, kubu RIDO berharap pelaku ditangkap dan ditindak tegas.

"Kita sama-sama tahu, dalam proses demokrasi Pilada Jakarta, memang banyak sekali tapi kami tak bisa menilai dari berbagai pihak," ujar Arif di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (30/9/2024).

Baca juga : Bepro Siapkan Berbagai Program Menangkan RIDO Di Pilgub Jakarta

Arif, bersama skuadnya melaporkan ke Bawaslu dengan membawa 10 Alat Peraga Kampanye (APK) jenis baliho yang dilaporkan telah dirusak. Semuanya, ditemukan di Jalan Perintis Kemerdekaan wilayah Jakarta Timur.

Adsense

Diduga, masih banyak lagi APK paslon nomor urut 1 yang dirusak. Pemantauan RM.id, baliho rusah itu terlihat seperti disobek, dan coretan merah dibagian foto Ridwan Kamil.

"Kalau bukti kami masih berupa foto dan membawa APK yang dirusak. Untuk CCTV kami masih coba untuk akses apakah memang itu bisa maka akan kami tambah sebagai bukti," katanya.

Baca juga : Taman Kota Peruri Hadirkan Ruang Terbuka Hijau di Tengah Kota Jakarta

Arif berharap, tidak ada lagi aksi perusakan terhadap baliho dalam proses berdemokrasi. Pihak RIDO, katanya, menginginkan adanya adu gagasan dalam membangun Jakarta, sehingga muncul pemimpin terbaik untuk membangun daerah.

"Saya pikir untuk warga harus lebih baik lagi dalam berdemokrasi. Karena kita bukan adu fisik tapi kita adu gagasan," harapnya.

Diungkapkannya, jika terbukti melakukan pengrusakan maka dianggap melanggar Pasal 280 Junto UU Nomor 7 tahun 2017, Junto Pasal 69 Pasal 72 ayat 1,Undang-undang Pilkada. Dengan hukuman 2 tahun penjara, dan denda Rp 24 juta.

Baca juga : Tim Hukum RIDO: Hindari Kampanye Negatif di Pilkada Jakarta

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah menetapkan 3 paslon di Pilkada DKI Jakarta. Yakni Ridwan Kamil-Suswono di nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno di nomor urut 3.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense