Dark/Light Mode

Tim Hukum RIDO: Hindari Kampanye Negatif di Pilkada Jakarta

Rabu, 25 September 2024 11:25 WIB
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butarbutar, foto bersama Pakar Hukum Tata Negara yang juga Advokat Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butarbutar, foto bersama Pakar Hukum Tata Negara yang juga Advokat Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Hukum pasangan RIDO (Ridwan Kamil-Suswono) Muslim Jaya Butarbutar meminta, semua kandidat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mematuhi aturan selama masa kampanye di Pilkada Gubernur (Pilgub) Jakarta.

"Terutama Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang menjadi pedoman kampanye," tutur Muslim kepada media, Rabu (25/9/2024).

Baca juga : Dukungan Kotak Kosong Menguat Di Pilkada Kabupaten Brebes

Muslim Jaya Butarbutar menjelaskan, bahwa jadwal kampanye sesuai aturan dilaksanakan 3 hari setelah penetapan nomor urut paslon, yakni hari kamis tanggal 26 september 2024, sampai dengan tanggal 23 nopember 2024.

Untuk itu, Muslim Jaya juga secara khusus mengajak dan menghimbau tim pemenangan RIDO nomor urut 1 maupun koalisi partai, serta relawan yang tergabung dalam pemenangan RIDO, agar selalu mematuhi ketentuan aturan dalam berkampanye.

Baca juga : Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Jadi Ujung Tombak Pilkada DKI Jakarta

Hal ini lanjut Muslim Jaya, sesuai visi dan misi kampanye Ridwan Kamil yang mengajak dan menebar kebaikan dalam berkampanye, dengan narasi-narasi yang positif membangun Jakarta yang lebih baik.

"Dan menghindari kampanye negatif yang menjelek-jelekan paslon lain, tidak bernuansa kampanye mengandung sara (agama, suku dan ras). Tim hukum RIDO akan mengawal kampanye RIDO, agar sesuai aturan yg berlaku," pungkas Muslim Jaya Butarbutar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.