BREAKING NEWS
 

Hadapi Gugatan Pilkada

KPU Kaltim Masih Nunggu Jadwal Sidang Pendahuluan

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ERWIN TAMSAL
Minggu, 5 Januari 2025 07:20 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim), Ramaon Dearnov Saragih. (Foto: Istimewas)

 Sebelumnya 
Dari penelusuran data dan in­formasi di laman resmi MK, ada empat pokok pelanggaran dan kecurangan dalam Pilgub Kaltim yang menjadi materi pokok sengketa yang diajukan Isran-Hadi. Seperti, kartel politik oleh paslon lawan, Rudy Mas`ud-Seno Aji dengan memborong partai pemilik kursi DPRD Kaltim. Total, ada 7 partai parlemen dan 5 partai non-parlemen yang digaet paslon tersebut.

Kedua, adanya praktik politik uang untuk membeli suara pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu, adanya pelibatan aparat dan struktur pemerintahan dalam pemenangan paslon dan terakhir, adanya ketidaknetralan dan tak profesionalnya penye­lenggara pemilu.

Atas sejumlah dugaan terse­but, Isran-Hadi meminta MK menganulir Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskuali­fikasi paslon Rudy Mas`ud-Seno Aji atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan tersebut.

Baca juga : PAN Acungkan Jempol, Juga Sampaikan Catatan

Terkait empat pokok materi tersebut, Jaidun menegaskan, para pihak yang menjadi terlapor dalam sengketa tersebut sudah menerima permohonan tersebut dari MK. “Jadi soal isi gugatan itu silakan para pihak mengka­jinya,” tandas Junaedi.

Sementara, Anggota Tim Pemenangan paslon nomor urut 2 Rudy-Seno, Sudarno mengaku siap menghadapi persidangan gugatan yang akan digelar di MK. Dia bilang pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum dan seluruh dokumen pendukung.

“Semua data dan berkas sudah siap 100 persen untuk meng­hadapi gugatan di MK,” kata Sudarno.

Baca juga : DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

Sudano menekankan Tim Pemenangan Rudy-Seno konsisten mengawal setiap tahapan dalam Pilgub Kaltim Kaltim. Dia me­mastikan, tahapan rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan hingga provinsi sudah dilakukan KPU Kaltim secara transparan.

“Kami percaya pada integritas KPU dan siap mempertahankan kemenangan ini melalui proses hukum di MK,” pungkas Sudarno.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitukasi suara yang digelar KPU Kaltim pada Senin (9/12/2024), paslon nomor urut 2, Rudy Mas’ud dan Seno Aji unggul dengan memperoleh 997.344 suara (55,7 persen). Sedangkan paslon nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi meraih 793.322 suara (44,3 persen). [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense