RM.id Rakyat Merdeka - Gawat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan sebanyak 230 pemilih ganda menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo. Ganda yang dimaksud adalah memiliki kesamaan nama dan tempat tanggal lahir yang sama.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, penemuan pemilih ganda tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebagai pelaksana PSU di Kota Palopo memberikan data Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Hadir Pemilih Pindahan (DPP) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ke Bawaslu Palopo.
"Temuan ini akan dikoordinasikan dengan KPU Sulsel untuk dilakukan langkah antisipasi," kata Saiful dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Diketahui, PSU di Kota Palopo akan digelar pada 24 Mei 2025. Terdapat empat pasangan calon (paslon) yang bertarung. Yaitu, paslon nomor urut 01 Putri Dakka-Haidir Basir diusung PDIP , PAN dan PPP, paslon nomor urut 02 Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih diusung empat parpol, yakni Nasdem, Gelora, Hanura, PSI dan Perindo.
Selanjutnya, paslon nomor urut 03 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) diusung Golkar dan terakhir paslon nomor 04 Naili-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) diusung Gerindra dan Demokrat.
"Jangan sampai pemilih ganda ini dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. KPU dan Bawaslu harus sama-sama saling mengawasi jalannya PSU Kota Palopo," imbuh Saiful.
Bagaimana tanggapan KPU Sulsel? Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto menjelaskan, nama-nama pemilih ganda dalam data yang ditemukan Bawaslu disebabkan pemilih yang pindah memilih pada hari pencoblosan.
Baca juga : Mandiri Dan BNI Pede Kinerja Tetap Kinclong
"Misalnya, si A pada hari pencoblosan pindah memilih dari TPS 1 ke TPS 7, jadi dua namanya terlihat ganda,” kata Romy pada Minggu (13/4/2025).
Romy mengatakan, KPU Sulsel masih menggunakan data pemilih yang sama dengan Pilkada Palopo pada 2024. Sehingga, kata Romy, data tersebut tidak membuat pemilih bertatus ganda, karena mereka hanya memilih di satu TPS saja.
"Artinya, pemilih yang berada di DPT TPS 1 akan masuk menjadi DPTb di TPS 7. Jadi, dia (mencoblos) di TPS 7 tidak memilih di TPS 1, otomatis namanya hanya satu nanti di PSU,” imbuhnya.
KPU Sulsel, kata Romy, tidak mempermasalahkan temuan Bawaslu tersebut. Dia menegaskan, semua data pemilih, baik DPT, DPTb dan DPP yang berhak mencoblos akan dipampang di setiap TPS.
"Data pemilih ganda akibat pindah memilih, akan diperbaiki oleh KPU, sehingga para pemilih tersebut hanya terdaftar di satu TPS," tegasnya.
Anggota KPU Sulsel, Marzuki Kadir menambahkan, pihaknya telah mengambil alih pelaksanaan PSU di Kota Palopo. KPU, kata dia, juga sudah memesan surat suara melalui KPU RI dan telah dikirim ke Kota Makassar melalui jalur laut.
"Kalau tidak ada halangan, surat suara akan tiba malam hari tanggal 14 di Pelabuhan Makassar dan akan langsung dikirim ke Palopo," ungkap Marzuki pada Minggu (13/4/2025).
Baca juga : Indonesia Patok Tarik Investasi Rp 57 Triliun
Marzuki mengatakan, jumlah surat suara yang dipesan pada PSU sama dengan jumlah saat Pilkada Kota Palopo 2024. Yaitu, sebanyak 125.572 surat suara, sesuai dengan jumlah DPT yang akan digunakan, ditambah 2,5 persen untuk setiap TPS sebagai cadangan sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jumlah TPS yang akan digunakan sebanyak 484 titik, tersebar di 48 kelurahan pada 9 kecamatan di Kota Palopo," jelasnya.
Marzuki menambahkan, sesuai arahan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada pemutakhiran data dalam PSU. Sehingga, kata dia, seluruh data logistik tetap mengacu pada data Pilkada serentak 2024.
"Satu-satunya perbedaan dalam PSU adalah desain surat suara, yang diberi tanda khusus bertuliskan “PSU hasil MK” sebagai penanda bahwa pemungutan suara dilakukan berdasarkan putusan MK," jelas Marzuki.
Sedangkan, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Sulsel, Tasrif mengatakan, proses rekrutmen dan evaluasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dilaksanakan secara menyeluruh.
Hal ini, kata dia, menyusul putusan MK Nomor 168 yang memerintahkan PSU maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan. Pelantikan PPK dan PPS telah dilaksanakan pada 4 April 2025. Dilanjutkan dengan bimbingan teknis dua hari setelahnya yakni pada 5–6 April 2025.
Tasrif menyebut sekitar 80 persen petugas ad hoc yang dilantik merupakan penyelenggara lama. Sisanya, ungkap dia, merupakan pengganti karena petugas lama ada yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.
Baca juga : DKI-Banten Matangkan Kolaborasi Atasi Macet
"Kita hanya diperintahkan untuk mengevaluasi. Setelah kita mengevaluasi ada beberapa yang tidak bersedia karena ada pekerjaan lainnya," sebut Tasrif.
Bahkan, ungkap dia, ada tiga orang PPS yang tidak dilantik karena ketahuan terlibat dalam tim kampanye pada Pilkada lalu. Hal ini, diketahui karena ada laporan masyarakat disertai bukti.
"Kami ganti dengan urutan di bawahnya dan bersedia untuk menjadi pengganti juga," jelasnya.
Sebagai informasi, jumlah DPT di PSU Kota Palopo sebanyak 125.575 orang. Rinciannya, 61.852 laki-laki dan 63.720 perempuan. Sedangkan jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024 sebanyak 95.845 orang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.