RM.id Rakyat Merdeka - Apakah Undang-Undang Perampasan Aset akan gol tahun depan?
Mestinya iya. Bisa gol dan benar-benar akan terealisasi. Salah satu alasannya, tekad kuat Presiden terpilih Prabowo untuk memberantas korupsi serta mencegah kebocoran APBN.
Selain itu, anggota DPR periode 2024-2029 yang akan dilantik hari ini, Selasa 1 Oktober 2024, juga sudah mendapat “titipan” penting.
Salah satu “titipan” yang disampaikan anggota DPR 2019-2024 itu berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Baca juga : Andi Gani Genjot Kemandirian Anggota Selesaikan Pusdiklat KSPSI
Ini “titipan” sangat serius dan strategis. Apalagi RUU ini sudah “mangkrak” belasan tahun, sejak RUU tersebut mulai disusun pada 2008. Sudah cukup lama. Bahkan sangat lama. Apalagi kalau dibandingkan dengan beberapa UU yang bisa diselesaikan dengan sangat cepat.
RUU Perampasan Aset menjadi faktor sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Menjadi salah satu kunci utama yang bisa berdampak kuat dan efektif.
RUU ini memungkinkan aset yang terkait tindak pidana apa pun, dirampas oleh negara tanpa harus menunggu putusan pidana atau vonis bagi pelaku kejahatan, termasuk korupsi. Jadi, yang dikejar terlebih dahulu, asetnya, bukan pelaku atau orangnya.
RUU ini menjadi penting karena sejauh ini upaya pengembalian serta pemulihan kerugian negara terkait tindak kejahatan, masih minim.
Baca juga : CIMB Niaga Komit Perluas Akses Keuangan Di Batam
Melalui UU Perampasan Aset, pemulihan kerugian negara bisa dioptimalkan. Apalagi kalau nilainya diprediksi mencapai 30 persen dari APBN yang mencapai 3.000-an triliun. Ini belum dihitung kerugian dari potensi pendapatan negara di banyak sektor.
Misalnya, dalam kasus korupsi timah saja yang sangat heboh itu, kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp300 triliun!
Keyakinan kita bertambah kuat bahwa RUU Perampasan Aset ini akan gol karena pemerintahan Prabowo-Gibran akan membentuk badan baru, yakni Badan Penerimaan Negara. Badan ini bisa menjadi benih Kementerian baru yang kabarnya berjumlah 44 Kementerian.
UU Perampasan Aset bisa menjadi pengontrol atau rem bagi siapa pun, apalagi kalau benar bahwa partai oposisi akan sangat minim atau bahkan tidak ada.
Baca juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi, Seret Anggota BPK Dan DPR
UU ini memang bisa memberatkan bagi sebagian pihak yang berpotensi terkena. Karena, UU ini bisa menyasar para pejabat publik dengan profil kekayaan yang tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang disampaikan ke KPK.
Karena itu, kita berharap komitmen kuat dari anggota DPR yang hari ini dilantik, serta Presiden dan Wapres yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Melahirkan UU ini menjadi bukti konkret dalam memberantas korupsi. Sangat konkret. Sangat penting dan strategis.
Kita tunggu tahun depan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.