Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Bila Ada 44 Kementerian, Jumlah Komisi DPR Nambah, Apakah Sekadar Bagi-bagi Kue Saja
Firman Soebagyo: Mesti Ubah Anggaran Jika Nomenklatur Baru
Senin, 23 September 2024 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Kura-kura, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Dalam rapat ini, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus bertanya kepada para anggota DPR, apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, itu dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. "Setuju," jawab peserta sidang, diikuti ketukan palu pimpinan DPR.
Baca juga : PDIP Janjikan Sekolah Gratis & Kasih Motor
Dalam perubahan itu, DPR memberi kewenangan kepada Presiden terpilih untuk menentukan jumlah kementerian. Sebelumnya, dibatasi hanya 34 kementerian.
Dengan kewenangan baru itu, muncul spekulasi bahwa Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian, menjadi 44. Jika jumlah kementerian bertambah, dari 34 menjadi 44, jumlah Komisi di DPR pun berpotensi bertambah.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR sedang mengkaji rencana penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan Prabowo, yang akan berdampak pada jumlah Komisi di DPR. "Kami diskusikan secara lebih matang," kata Puan di kawasan Karet Tengsin, Jakarta.
Baca juga : Duet Bustami-Fadhil Dicoret Jadi Cagub-Cawagub Aceh
Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, bertambah atau tidaknya Komisi di DPR, harus menunggu pelantikan Presiden sekaligus pengumuman anggota kabinet terlebih dahulu. “Kita lihat nomenklaturnya dulu,” ujarnya.
Namun, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berharap, tidak ada penambahan jumlah Komisi di DPR, karena akan menambah beban anggaran negara.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal tersebut, berikut ini wawancara dengan Firman Soebagyo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya