Dark/Light Mode

Tak Lampirkan MoU Helsinki

Duet Bustami-Fadhil Dicoret Jadi Cagub-Cawagub Aceh

Senin, 23 September 2024 07:30 WIB
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi saat mendaftar ke KIP Aceh, Jum’at (13/9/2024).
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi saat mendaftar ke KIP Aceh, Jum’at (13/9/2024).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh 2024.

Keputusan bahwa pasan­gan calon(paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tertuang dalam berita acara KIP Aceh Nomor 210/PL.02-BA/11/2024, tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan Cagub-Cawagub Aceh tahun 2024.

Musabab paslon yang diusung Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh tersebut dicoret dari Kontestasi Pilgub Aceh, karena tidak melampirkan surat pernyataan bersedia menjalankan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki di depan DPR Aceh kepada KIP Aceh.

Praktis, saat ini hanya ada satu paslon yang maju di Pilgub Aceh. Yaitu, Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah atau Dek Fad. Paslon ini didukung Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PDIP.

Dalam berita acara yang ditandatangani para Komisioner KIP Aceh, disebutkan (1) Dokumen persyaratan Calon Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dokumen persyaratan calon Wakil Gubernur (Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi) dinyata­kan tidak memenuhi syarat.

Baca juga : PDIP Janjikan Sekolah Gratis & Kasih Motor

Berita acara tersebut diteken Ketua KIP Aceh Saiful Bahri, Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH dan para anggota KIP Aceh; Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.

Bagaimana tanggapan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi? Bustami menegaskan, akan melakukan perlawanan secara hukum atas keputusan KIP Aceh yang menggagalkannya bersama pasangan­nya di Pilgub Aceh. Dia menilai, keputusan tersebut sebagai ben­tuk penzaliman.

“Keputusan KIP Aceh mengada-ngada, tidak objektif, dan cenderung hanya menguntungkan pihak tertentu,” kritik Bustami dalam keterangannya, Minggu (22/9/2024).

Bustami menjelaskan bentuk perlawanan yang akan dilaku­kannya. Yaitu, melaporkan putu­san KIP kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Pusat.

“Juga, melaporkan serta meng­gugat seluruh Komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta,” ancamnya.

Baca juga : Saatnya, Naikkan Tarif Cukai

Selain itu, Bustami menuding putusan KIP Aceh yang menggagalkannya dan pasangannya sebagai bentuk penggiringan untuk menciptakan calon tunggal cagub-cawagub di Pilgub Aceh.

“Ini recana ‘busuk’ yang sen­gaja dilakukan oleh kelompok tertentu,” tuding mantan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh ini.

Upaya penggiringan ke arah calon tunggal, beber Bustami, sudah dibuktikan saat hendak melakukan penandatangan kesepakatan MoU Helsinki pada 10 September 2024. Saat itu, dia tidak diberi kesempatan oleh pimpinan DPRA untuk melakukan tandatangan. Alasannya, di­rinya tidak membawa pasangannya ke gedung dewan.

“Logikanya, bagaimana cara membawa orang yang sudah meninggal ke gedung Dewan. Aneh bukan?” tanya Bustami sambil geleng-geleng kepala.

Dalam sidang paripurna terse­but, ungkap Bustami, disampai­kan bahwa DPRA akan melak­sanakan acara yang sama pada kesempatan yang lain kepada Paslon Bustami setelah dirinya mendapatkan cawagub.

Baca juga : RUU PPRT Bakalan Dioper Ke DPR Periode 2024-2029

“Tapi, hal itu tidak pernah dilakukan hingga sampai batas waktu yang ditetapkan,” bebernya.

Bustami menilai, cara-cara seperti itu adalah “kelas murahan”. Mereka, kata dia, telah menun­jukkan praktek “menghalalkan” segala cara untuk mendapatkan kekuasaan.

“Saya hamba Allah yang tidak menyerah dan takut kepada siapapun, kecuali kepada Allah SWT. Insya Allah, Allah SWT bersama kita,” tutup Bustami.

Sebagai informasi, DPR Aceh tidak mengizinkan Bacagub Aceh Bustami Hamzah menan­dantangani pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki. Larangan itu disebab­kan Bustami tidak membawa pasangan calon (paslon).

Penandatanganan pernyataan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar DPR Aceh, Kamis (12/9/2024). Kegiatan itu dihadiri Bacagub dan Bacawagub Muzakir Manaf-Fadhlullah serta Bustami.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.