Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kepesertaan BPJS Kesehatan Segmen PBI Dinonaktifkan, Pasien Terancam Terkendala Saat Berobat
Irma Suryani Chaniago: Tujuan Pemutakhiran Agar Tepat Sasaran
Selasa, 10 Februari 2026 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Belakangan ini ramai diperbincangkan penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kejadian ini membuat beberapa penerima PBI terkendala saat berobat di rumah sakit.
Diketahui, PBI sendiri adalah sebuah program bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.
Namun, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI ini. Hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut.
Baca juga : Wamendag: Pasar Bersih Bikin Orang Betah Belanja
Pemerintah lalu mengeluarkan kebijakan pemutakhiran data melalui SK Menteri Sosial No. 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. Langkah ini diambil guna memastikan anggaran negara digunakan secara efektif untuk mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama yang terdaftar dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di desil 1-5.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat.
Ketentuan itu juga berlaku untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status PBI yang sedang tidak aktif.
Baca juga : Muhaimin: Pemerintah Tidak Biarkan Pers Jalan Sendirian
"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," jelas Rizzky, di Jakarta.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, memberikan penjelasan bahwa langkah pemutakhiran ini sangat krusial karena dinamika ekonomi masyarakat yang terus berubah. Menurut dia, pemutakhiran data tujuannya baik, agar pemegang kartu PBI benar-benar tepat sasaran.
"Mengingat banyak peserta yang dulu mungkin menganggur, sekarang sudah mapan atau punya usaha, sehingga status kepesertaannya perlu disesuaikan agar kuotanya bisa digunakan warga lain yang lebih membutuhkan," ujar Irma kepada Rakyat Merdeka, Minggu (8/2/2026).
Baca juga : KPK Bongkar Jaringan Suap Oknum Bea Cukai
Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyoroti pentingnya perlindungan bagi pasien rutin selama masa transisi data ini. Dia khawatir masyarakat mengalami kendala saat mendatangi fasilitas kesehatan untuk berobat.
"Penonaktifan tanpa pemberitahuan memadai berisiko mengganggu pengobatan berkelanjutan bagi masyarakat rentan," tegas Niti, Sabtu (7/2/2026).
Untuk mengetahui penjelasan mendalam dari Irma Suryani Chaniago terkait penataan data BPJS PBI ini, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya