Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ada KUHP-KUHAP Baru
Komisi III DPR Yakin Polri Akan Semakin Reformis
Selasa, 10 Februari 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan berkeyakinan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan menjadi katalisator utama dalam mempercepat reformasi Polri.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan dalam waktu singkat masyarakat sudah mulai merasakan langsung dampak baik dari KUHP dan KUHAP baru tersebut. "KUHP dan KUHAP baru banyak mengandung nilai-nilai reformis yang sudah dan akan terus diimplementasikan oleh Polri dan para penegak hukum lainnya," ujar, Minggu (8/2/2026).
Dia mencontohkan beberapa kasus nyata yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan reformis. Antara lain, penghentian perkara guru di Jambi yang mencukur rambut muridnya dan kasus Hogi Minaya dalam kasus penjambretan di Sleman, Yogyakarta.
Baca juga : Kader Gerindra Ajak Masyarakat, Perbanyak Literasi Kebangsaan
Regulasi baru ini memaksa institusi penegak hukum untuk mengalihkan orientasi dari sekadar kepastian hukum menuju keadilan yang substantif.
Nilai-nilai reformasi tersebut ada di Pasal 36 KUHP baru. Intinya, tiada pidana tanpa kesengajaan atau asas dualistis. "Sekarang orang yang melakukan pidana harus dilihat konteks dan mens rea-nya untuk dijatuhkan hukuman," tegas politikus Gerindra ini.
Selain itu, ia menyoroti Pasal 100 KUHAP baru yang mengubah syarat penahanan dari subjektif menjadi objektif. Sehingga, penyidik tidak bisa lagi menahan seseorang tanpa bukti adanya upaya nyata untuk melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
Baca juga : InJourney Airports Siap Pangkas Biaya Bandara
"Kehadiran advokat dalam mendampingi saksi dan kewajiban penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan juga menjadi jaminan transparansi," tandas legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jakarta ini.
Dengan prasyarat itu semua, lanjutnya, reformasi Polri akan terus berjalan cepat. Dan ini juga memberikan ruang kepada warga negara untuk melakukan pengawasan melalui advokat terhadap kinerja Polri.
Dia menambahkan penguatan sistem ini membuat pembentukan lembaga pengawas baru tidak lagi mendesak dilakukan. Karena dengan ratusan ribu advokat dan partisipasi aktif masyarakat, ditambah penguatan internal melalui Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Pengawasan Penyidikan (Wasidik), optimisme terhadap wajah baru penegakan hukum nasional kian nyata.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya