Dark/Light Mode

Bisakah Ojol Cs Diakui Sebagai Pekerja?

Irma Suryani Chaniago: Harus Dilihat, Apakah Syaratnya Sudah Terpenuhi

Jumat, 19 Juni 2026 07:15 WIB
Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR. Foto: IG PRIBADI
Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan pelaksanaan pengakuan pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir online sebagai pekerja.

Desakan itu menindaklanjuti hasil sidang penutupan Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) yang digelar di Jenewa, Swiss. Kemenaker yang mewakili Pemerintah Indonesia telah menyetujui Konvensi ILO tersebut pada 12 Juni lalu.

Baca juga : Lily Pujiati: Segera Ubah Status Ojol Dari Mitra Jadi Pekerja

Ketua SPAI Lily Pujiati akan mendesak Kemenaker segera menetapkan pengakuan bahwa pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo sebagai pekerja. Menurut dia, dengan status sebagai pekerja, para pengemudi ojol dapat memperoleh hak-hak pekerja sebagaimana pekerja pada umumnya. “Misalnya, hak pekerja untuk mendapatkan upah minimum seperti UMP (Upah Minimum Provinsi) Jakarta sebesar Rp 5,7 juta,” ungkap Lily, Senin (15/6/2026).

Dari pihak Pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai, lahirnya aturan global tersebut menjadi langkah penting di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital yang mengubah pola kerja masyarakat yang memperoleh penghasilan melalui berbagai aplikasi digital. Menurut dia, perlindungan pekerja tidak boleh diposisikan berlawanan dengan inovasi teknologi maupun pertumbuhan bisnis digital.

Baca juga : DPR Dorong Sistem E-Voting

“Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat,” kata Yassierli, di Jenewa, Jumat (12/6/2026).

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai, aturan tersebut masih harus dikaji lebih lanjut untuk menentukan apakah ojol dapat dikategorikan sebagai pekerja atau belum. Dia memastikan, DPR akan membahas hal tersebut pada Juli mendatang.

Baca juga : Ribuan Pekerja Terdampak Negara Rugi Rp 62 Miliar

“Kami akan masuk ke pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan pada saat itulah Komisi IX DPR akan menentukan posisi statusnya seperti apa,” ujar Irma, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (16/6/2026).

Berikut pandangan Irma Suryani Chaniago mengenai kemungkinan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo dapat menjadi pekerja:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.