Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus TPPO Ibarat Gunung Es
Pemerintah Rapatkan Barisan Tangani Kejahatan Siber
Jumat, 31 Juli 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan, pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penguatan sinergi menjadi kunci menghadapi kejahatan yang terus berkembang. Termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital oleh para pelaku.
Komitmen tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Desy Andriani, yang membacakan mandat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak dalam memperkuat kerja sama dari hulu hingga hilir guna memerangi TPPO.
Baca juga : Bawaslu Godok IKP Jadi Peringatan Dini Kerawanan
“Hari Dunia Anti Perdagangan Orang yang diperingati setiap 30 Juli harus mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang, sekaligus mendorong upaya pencegahan yang lebih efektif,” ujarnya.
Desy mengatakan, kasus TPPO yang terungkap selama ini masih merupakan fenomena gunung es. Data yang tersedia belum mencerminkan jumlah kasus sebenarnya karena masih banyak korban yang belum teridentifikasi maupun belum berani melapor.
Ditegaskan, TPPO merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang melanggar harkat, martabat, dan hak asasi manusia. Dalam praktiknya, korban diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan pelaku.
“Selain mengalami eksploitasi, korban TPPO juga kerap mengalami luka fisik, cacat permanen, trauma psikologis berat, bahkan meninggal dunia,” tutur Desy.
Baca juga : Golkar Jatim Prioritaskan Peran Anak Muda Dalam Kepengurusan
Untuk memperkuat penanganan TPPO, KemenPPPA mengapresiasi terbentuknya enam subgugus tugas dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).
Menurut Desy, keberadaan enam subgugus tugas tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pemberantasan perdagangan orang di Indonesia.
Selain memperkuat sinergi nasional, KemenPPPA juga terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai organisasi internasional, seperti ASEAN Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT), serta sejumlah organisasi internasional lainnya.
Dalam kesempatan itu, Desy mengingatkan, perkembangan teknologi digital telah dimanfaatkan pelaku pada hampir seluruh rantai kejahatan perdagangan orang.
Baca juga : OJK: Usut Tuntas Dugaan Penagih Lecehkan Nasabah
“Teknologi dimanfaatkan pelaku dalam setiap fase eksploitasi seksual. Mulai dari perekrutan, pengiklanan korban, hingga pengelolaan keuangan yang dilakukan secara daring,” jelasnya.
Perkembangan tersebut menunjukkan batas antara kejahatan siber dan dampaknya di dunia nyata semakin tipis. Karena itu, strategi pemberantasan TPPO harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan modus operandi para pelaku.
KemenPPPA mendorong penguatan pengawasan ruang digital, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan, serta perluasan edukasi kepada masyarakat agar lebih kritis terhadap berbagai tawaran kerja maupun aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 139 permohonan perlindungan korban TPPO selama periode Januari hingga Mei 2026.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya