Dark/Light Mode

Kabar Penghapusan Komite Sekolah Dalam Draf RUU Sisdiknas Tuai Protes

Abdul Fikri Faqih: Tidak Dihapus, Tapi Ganti Istilah

Sabtu, 25 Juli 2026 07:10 WIB
Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR. Foto: IG PRIBADI
Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah melalui proses dan tahapan yang panjang, Komisi X DPR RI akhirnya merampungkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang terdiri atas 16 bab dan 257 pasal.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas sekaligus Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, penyusunan draf tersebut merupakan hasil pembahasan yang berlangsung sejak Januari 2025 melalui rapat panja, rapat dengar pendapat (RDP), serta rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama berbagai pihak.

"Jadi, yang kita lakukan sebetulnya sudah cukup panjang dan cepat. Namun, masih ada banyak lagi proses yang akan kita lalui. Salah satu milestone terpenting hari ini adalah apabila masing-masing fraksi sudah memberikan persetujuannya, kita bisa menyerahkan draf ini ke Baleg," kata Hetifah dalam rapat kerja Komisi X DPR, Rabu (8/7/2026).

Baca juga : DPR Dukung Upaya Kurangi Ketergantungan Impor BBM

Hetifah menjelaskan, draf RUU Sisdiknas memuat sejumlah pengaturan baru dibandingkan dengan undang-undang yang berlaku saat ini, mulai dari perluasan wajib belajar, tata kelola pendidikan, perlindungan peserta didik dan guru, hingga penguatan pendanaan pendidikan.

Draf RUU Sisdiknas kemudian diserahkan kepada Baleg pada 8 Juli 2026 untuk dilakukan harmonisasi.

Namun, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyoroti draf RUU Sisdiknas tertanggal 8 Juli 2026 yang dikabarkan telah diserahkan Komisi X kepada Badan Legislasi DPR. P2G menyoroti beberapa poin dalam draf RUU Sisdiknas tersebut.

Baca juga : Kapolri Perjuangkan Hak Dan Kesejahteraan Buruh

Salah satunya adalah dihapusnya Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), serta skema ikatan dinas bagi calon guru. Menurutnya, jika benar dihapuskan, hal itu sangat berbahaya bagi dunia pendidikan.

Apakah benar dihapus? Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih membantahnya. Menurut dia, tidak ada penghapusan Komite Sekolah maupun lembaga lainnya. "Yang ada hanya penggantian istilah saja," bantahnya.

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Abdul Fikri Faqih dan Satriwan Salim, berikut petikan wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.