Dark/Light Mode

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Dibatasi Tuai Pro Kontra

Andhyka Muttaqin: Pasti Ada Dampak Positif Dan Negatif

Kamis, 17 September 2026 07:10 WIB
Andhyka Muttaqin, Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya. Foto: IG PRIBADI
Andhyka Muttaqin, Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat usulan jabatan kepala desa tidak dibatasi?

Membuka jabatan kepala desa tanpa batas juga mengandung persoalan serius dalam perspektif demokrasi. Kepala desa adalah pejabat yang dipilih masyarakat. Pembatasan masa jabatan pada dasarnya bukan semata-mata untuk membatasi orang yang berprestasi, tetapi untuk mencegah konsentrasi kekuasaan terlalu lama pada satu orang dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan regenerasi kepemimpinan.

Untuk masa jabatan sekarang sudah cukup belum?

Baca juga : Jangan Biarkan UMKM Dan Pemasok Lokal Jadi Penonton

Ketentuan yang berlaku sekarang sebenarnya sudah memberikan waktu yang cukup panjang. Kepala desa menjabat delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali, sehingga secara normal dapat mencapai 16 tahun. Dengan demikian, saya lebih melihat usulan tanpa batas sebagai sesuatu yang perlu dikaji secara serius, bukan langsung diterima atau ditolak.

Secara aturan, apa memungkinkan tanpa pembatasan periodisasi?

Saat ini belum memungkinkan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa secara tegas mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Baca juga : 20 Talenta Muda Siap Beri Hasil Terbaik Buat Bangsa

Artinya, kepala desa tidak dapat begitu saja menjabat tanpa batas hanya berdasarkan kebijakan Pemerintah atau keputusan administratif. Jika ingin menghapus batas periode tersebut, harus ada perubahan terhadap undang-undang yang mengaturnya. Jadi, usulan tersebut secara politik dan legislasi mungkin saja dibahas, tetapi secara hukum belum dapat dilaksanakan dengan aturan yang berlaku sekarang.

Lalu, apa dampak positif jika jabatan kepala desa tidak dibatasi?

Ada beberapa kemungkinan manfaat. Pertama, kesinambungan pembangunan desa. Kepala desa yang memiliki program jangka panjang dapat menjalankan program tersebut tanpa harus terhenti karena pergantian kepemimpinan. Kedua, efisiensi biaya politik. Jika pemilihan kepala desa tidak dilakukan secara berkala, Pemerintah dan masyarakat dapat menghemat biaya penyelenggaraan pemilihan.

Baca juga : Jaga Ozon, Ciptakan Lapangan Kerja Hijau

Selain itu?

Ketiga, stabilitas pemerintahan desa. Kepala desa yang sudah memahami karakter masyarakat, persoalan desa, dan tata kelola pemerintahan dapat bekerja lebih efektif karena tidak perlu terus memikirkan pergantian kepemimpinan. Keempat, kepala desa yang berprestasi dapat terus mengabdi. Jika masyarakat memang masih menghendaki pemimpin tersebut, tidak adanya batas periode memungkinkan pengalaman dan kapasitasnya tetap dimanfaatkan. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 17 September 2026 dengan judul "Usulan Masa Jabatan Kades Tak Dibatasi Tuai Pro Kontra Andhyka Muttaqin: Pasti Ada Dampak Positif Dan Negatif"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.