Dark/Light Mode

Pemerintah Wajib Atur Pelabelan Gula, Garam & Lemak Pada Produk

Irma Suryani Chaniago: BPOM Harus Tegas Melarang Beredar

Kamis, 1 Oktober 2026 07:10 WIB
Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR. Foto: Istimewa
Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Anda terkait putusan MK tentang kewajiban pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol yang dapat dipahami konsumen terhadap makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak?

Bagus-bagus saja, ya. Karena memang itu yang menjadi usulan Komisi IX DPR terkait dengan makanan dan minuman yang mengandung GGL. Namun, secara teori, itu bukan kewenangan MK.

Maksudnya bagaimana?

Menurut saya, MK sudah kebablasan jika dilihat dari kewenangannya.

Baca juga : Banggar: Benahi Distribusi Dan Data Penerima Subsidi

Anda melihat transparansi produsen makanan dan minuman dalam mencantumkan kadar gula, garam, dan lemak selama ini seperti apa?

Harusnya BPOM melarang peredaran makanan dan minuman yang mengandung GGL tinggi.

Harus dilarang, ya?

Iya. Karena dapat menyebabkan obesitas, jantung, kolesterol, gagal ginjal, juga diabetes. Makanan dan minuman yang mengandung GGL tinggi tidak boleh beredar.

Baca juga : Pembangunan Harus Sejahterakan Warga

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak ini. Apa tanggapan Anda?

Terkait pelabelan, saya setuju, namun saya tidak setuju jika makanan ber-GGL tinggi tetap boleh beredar.

Kalau makanan ber-GGL tinggi tidak boleh beredar, apa dasar aturannya?

Produsen harus mengurangi kadar GGL pada semua produk yang mereka jual. Jika masih beredar, BPOM wajib meminta pengusaha menarik peredaran makanan dan minuman tersebut. Jika tidak ditarik, BPOM disarankan untuk mencabut izin edarnya.

Baca juga : Stabilitas Politik Fondasi Pertumbuhan Ekonomi

Produsen membuat makanan dan minuman karena permintaan pasar. Apakah intervensi Pemerintah dibutuhkan untuk menerapkan hal ini?

Pemerintah wajib melarang makanan dan minuman yang mengandung GGL tinggi karena menjadi sumber penyakit bagi masyarakat. Jika dibiarkan, bukan saja merugikan masyarakat, tetapi juga membuat biaya kuratif BPJS Kesehatan meningkat. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 1 Oktober 2026 dengan judul "Pemerintah Wajib Atur Pelabelan Gula, Garam & Lemak Pada Produk, Irma Suryani Chaniago: BPOM Harus Tegas Melarang Beredar"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.