Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Aturan Outsourcing Masih Jadi Perdebatan Pengusaha & Buruh
Muhamad Rusdi: Outsourcing Boleh, Tapi Harus Dibatasi
Jumat, 2 Oktober 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Saat ini RUU Ketenagakerjaan sedang dibahas dan akan disahkan. Namun, ada beberapa isu yang menjadi sorotan, salah satunya terkait outsourcing. Apa pendapat Anda?
Kami dari Konfederasi ASPEK Indonesia dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memandang bahwa pengaturan outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan harus dibuat secara tegas. Jangan sampai outsourcing justru menjadi cara bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab terhadap pekerja.
Ada wacana outsourcing akan dibatasi. Bagaimana tanggapan Anda?
Baca juga : Ada Fenomena “Downgrade” Gaya Hidup
Bagi kami, outsourcing boleh ada, tetapi harus dibatasi. Pekerjaan yang dialihdayakan harus benar-benar merupakan pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti dari bisnis perusahaan.
Apakah Anda setuju jika outsourcing hanya berlaku untuk empat bidang?
Setuju. Kami mendorong agar outsourcing dibatasi hanya pada empat bidang, yaitu security atau satpam, cleaning service, pengemudi (driver) dan angkutan, serta catering atau penyediaan makanan dan minuman. Yang juga sangat penting, bukan hanya jenis pekerjaannya yang harus dibatasi, tetapi status pekerjanya juga harus jelas.
Baca juga : Tegur Anak Buah Bergaya Hidup Mewah, Qodari Kasih Contoh Pakai Jam Seiko
Bagaimana dengan status pekerja outsourcing?
Kami mendesak agar pekerja pada perusahaan outsourcing mendapatkan status sebagai pekerja tetap. Jangan sampai seseorang bekerja bertahun-tahun pada pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, tetapi statusnya tetap tidak pasti.
Jadi, yang kami tolak bukan keberadaan perusahaan outsourcing. Yang kami tolak adalah praktik outsourcing yang dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerjaan murah, memudahkan pergantian pekerja, dan menghilangkan kepastian kerja. REN
Baca juga : 196 Orang Jadi Tersangka, 96 Korporasi Diduga Terlibat
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 2 Oktober 2026 dengan judul "Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Aturan Outsourcing Masih Jadi Perdebatan Pengusaha & Buruh Muhamad Rusdi: Outsourcing Boleh, Tapi Harus Dibatasi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya