Dark/Light Mode

30 Ribu Hutan & Lahan Terbakar

196 Orang Jadi Tersangka, 96 Korporasi Diduga Terlibat

Kamis, 1 Oktober 2026 07:55 WIB
Foto udara asap membumbung tinggi dari lahan yang terbakar di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Rabu (30/9/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU)
Foto udara asap membumbung tinggi dari lahan yang terbakar di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Rabu (30/9/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mencapai 30.566 hektare di sejumlah wilayah Indonesia. Selain itu, Polri masih mengusut 96 laporan karhutla yang berkaitan dengan korporasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, total terdapat 341 laporan polisi yang ditangani pihaknya terkait karhutla. “Dengan luas area yang terbakar mencapai 30.566,55 hektare,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Rinciannya, sebanyak 245 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan dengan luas area yang terbakar mencapai 5.181,61 hektare. “Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka,” ujarnya.

Bareskrim Polri juga masih mengusut 96 laporan karhutla yang berkaitan dengan korporasi. Luas area yang terkait dengan perkara korporasi mencapai 25.384,94 hektare, tetapi hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara yang melibatkan perusahaan.

“Polri telah menangani 96 laporan polisi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektare,” jelas Irhamni.

Baca juga : Mulai Garap RUU Pemilu, Dasco Rangkul Kawan & Lawan

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turut memelototi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas karhutla. Sebanyak 46 subjek hukum masuk dalam pengawasan Kemenhut, dengan 27 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.

“Yang sudah masuk tahap penyidikan yakni lima korporasi dan 22 perorangan,” kata Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Kemenhut Adi Risman dalam jumpa pers Desk Penanganan Penanggulangan Karhutla di Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Mereka tersebar di 10 provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

“Proses penanganan penegakan hukum pidananya adalah 17 dalam proses penyelidikan, 27 proses penyidikan, satu P21, satu P22, sehingga totalnya adalah 46 subjek hukum yang sudah dilakukan penanganan hukum pidana,” jelas Adi.

Selain penindakan pidana, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum yang tersebar di tujuh provinsi. Sebanyak 25 di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Baca juga : Setelah Dicek DPR, Bangunan Mewah Di Lapas Cibinong Rata Dengan Tanah

Sanksi tersebut diberikan dalam tiga bentuk, yakni paksaan pemulihan ekosistem terhadap delapan subjek, pembekuan terhadap 13 subjek, dan pencabutan izin terhadap lima subjek. “Jadi semua yang dikenakan sanksi itu, di dalam surat keputusan sanksinya diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar. Ada kewajiban,” tegas Adi.

Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengawasi 57 entitas badan usaha yang terindikasi berkaitan dengan titik panas (fire spot) karhutla.

Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Heri Mulianto menyampaikan, indikasi keterlibatan badan usaha tersebut diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup. “Kami informasikan juga saat ini sudah terindikasi ada 57 entitas badan usaha,” kata Heri dalam kesempatan yang sama.

Ke-57 entitas usaha tersebut tersebar di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Heri menekankan, pemegang hak atas tanah, termasuk pemegang Hak Guna Usaha (HGU), memiliki kewajiban menjaga dan mencegah kerusakan tanah.

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Baca juga : Diduga Pemberian Pengusaha, KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu

“Apabila ini tidak terpenuhi maka di dalam Pasal 34 pemerintah dapat mencabut, melepaskan hak guna usahanya sebelum jangka waktunya berakhir,” cetusnya.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN masih melakukan verifikasi untuk mengetahui luasan area konsesi yang terdampak kebakaran. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016.

“Apabila lebih besar daripada 50 persen dari area konsesi maka ada dua treatment-nya. Yang pertama pengusaha tersebut wajib membayar ganti kerugian sebesar Rp 1 miliar per hektare dari lahan yang terbakar atau melepaskan seluruh hak guna usahanya,” terang Heri.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mengapresiasi, kerja keras Polri dalam mengusut kasus karhutla. “Kami berharap dugaan pembakaran yang dilakukan oleh korporasi juga dituntaskan sampai ke pengadilan,” kata Alex saat dihubungi Rakyat Merdeka, Rabu (30/9/2026). [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.