Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Selesaikan Masalah Truk ODOL, Pemerintah & DPR Siapkan Sanksi Berat Sampai Denda Rp 50 Miliar
Syaiful Huda: Tujuannya Lindungi Sopir Dari Tekanan Pengusaha
Senin, 5 Oktober 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Boleh dijelaskan terkait usulan denda berat bagi pelanggar angkutan over dimension over loading (ODOL)?
Jadi, Pemerintah memang mengusulkan pemberatan sanksi pidana, termasuk pemberatan kategori denda dalam tindak pidana ODOL, pada revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kategori denda dari Kategori I hingga VIII merujuk pada KUHP, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Apakah benar ada denda mencapai Rp 50 juta bagi pengemudi dan pemilik kendaraan perorangan?
Nah, denda sebesar Rp 50 juta termasuk ke dalam denda Kategori III. Denda maksimal Kategori III sebesar Rp 50 juta ini diusulkan untuk beberapa pelanggaran, seperti pihak yang memiliki atau memerintahkan mengemudikan kendaraan tanpa bukti uji berkala sesuai Pasal 288, memerintahkan mengemudikan angkutan barang tanpa dokumen muatan sesuai Pasal 306, serta pelanggaran tata cara muat, daya angkut, dimensi, dan kelas jalan sesuai Pasal 307.
Apakah besaran dendanya akan sama?
Baca juga : Kalau Khawatir Tidak Masuk Parlemen, Golkar Undang Politisi Nonparlemen Gabung
Pada Pasal 307, denda yang diterapkan bahkan lebih rendah, yaitu Rp 500 ribu saja. Untuk pelanggar yang berstatus korporasi, denda yang diterapkan jauh lebih besar.
Berapa nominalnya?
Yakni denda minimal masuk ke Kategori IV senilai Rp 200 juta, hingga maksimal Kategori VII, yakni senilai Rp 5 miliar.
Lantas, siapa saja yang akan dikenakan sanksi jika didapati angkutan kendaraan ODOL?
Dalam usulan ini, Pemerintah menerapkan perluasan subjek yang dikenakan sanksi melalui konsep “Rantai Tanggung Jawab” (Chain of Responsibility). Sanksi tidak lagi dibebankan kepada pengemudi di lapangan, tetapi juga menyasar pihak lain yang terlibat.
Baca juga : Rampungkan Pembentukan DPRt, PAN Jawa Tengah Fokus Perekrutan Saksi TPS
Boleh dijelaskan lebih lanjut siapa saja subjek baru tersebut?
Subjek baru yang dapat dikenakan sanksi meliputi pemilik barang sesuai Pasal 277, serta pemilik kendaraan atau korporasi sesuai Pasal 277A.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendukung usulan ini. Namun, dia menilai permasalahan ODOL ini harus diberlakukan adil, tidak hanya dikenakan kepada sopirnya saja. Apa ada tanggapan Anda?
Pemerintah sejalan dengan pandangan bahwa penindakan harus menyasar bagian hulu, yakni agar sopir tidak menjadi pihak yang terus-menerus dikorbankan. Hal ini diwujudkan melalui pengenaan sanksi kepada pihak yang memberi perintah. Berdasarkan Pasal 277A, pemilik kendaraan atau korporasi yang memerintahkan untuk memodifikasi atau mengoperasikan kendaraan melebihi dimensi dan beban akan dipidana penjara hingga tujuh tahun atau denda Kategori VII.
Apa yang diharapkan dari perluasan subjek hukum dalam kasus kendaraan barang ODOL?
Baca juga : Menengok IT Wayame, Nadi Energi Maluku-Papua
Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi sopir dari tekanan pengusaha angkutan maupun pemilik barang yang kerap memaksa memuat barang melebihi kapasitas. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 5 Oktober 2026 dengan judul "Selesaikan Masalah Truk ODOL, Pemerintah & DPR Siapkan Sanksi Berat Sampai Denda Rp 50 Miliar, Syaiful Huda: Tujuannya Lindungi Sopir Dari Tekanan Pengusaha"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya