Dark/Light Mode

Aturan Jumlah Anggota Wantimpres Digugat Ke Mahkamah Konstitusi

Muhamad Riziq Maulana: Sembilan Anggota, Saya Rasa Cukup

Rabu, 21 Oktober 2026 07:10 WIB
Muhamad Riziq Maulana, Pemohon Uji Materi UU Wantimpres. Foto: Istimewa
Muhamad Riziq Maulana, Pemohon Uji Materi UU Wantimpres. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang mengatur jumlah anggota Wantimpres resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini pun menjadi perbincangan.

Pemohon menilai, ketiadaan norma yang membatasi jumlah anggota dalam beleid tersebut, yang berujung pada pengangkatan 26 anggota Wantimpres, berpotensi memicu pemborosan dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemohon mengatakan, ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berdampak langsung pada potensi beban APBN yang tidak terukur. "Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN," bunyi berkas permohonan tersebut, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/10/2026).

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada Jumat (2/10/2026) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 di Istana Negara, Jakarta.

Baca juga : Baluran Bergemuruh, TNI & ADF Unjuk Kekuatan Tempur

Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang menyerahkan penentuan jumlah anggota sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan Presiden dinilai bermasalah karena tidak menetapkan batas maksimal.

Menurut dia, rumusan yang paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal sembilan orang sesuai kebutuhan Presiden.

"Sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien," tulis Pemohon dalam berkas permohonannya.

Perkara pengujian materiil ini resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 389/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (16/10/2026). Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana.

Baca juga : KSP Diminta Kawal Program Prioritas

Dihubungi secara terpisah, Riziq menilai ketentuan yang tidak membatasi jumlah anggota Wantimpres dapat menimbulkan dampak terhadap penyelenggaraan negara.

"Nah, ketiadaan batas itu akan melahirkan surplus kekuasaan dan ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita," ujar Riziq kepada Rakyat Merdeka, Selasa (20/10/2026).

Sementara itu, Sekretaris merangkap Anggota Wantimpres Muhammad Qodari mengatakan, dirinya baru mendengar informasi mengenai uji materi tersebut, termasuk dalil Pemohon yang meminta pembatasan jumlah anggota.

"Saya baru mendengar informasi ini," katanya, Selasa (20/10/2026), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga : Bansos Sementara, Berdaya Selamanya

Qodari mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses uji materi tersebut di MK. "Yang jelas kami, saya di Wantimpres mengikuti saja proses yang berlangsung. Terima kasih," tandasnya.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, berpandangan bahwa secara filosofis, Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan. Menurut dia, hal tersebut diperlukan untuk mencapai visi dan misi bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Perubahan regulasi dalam revisi Undang-Undang Wantimpres yang mengubah nomenklatur menjadi DPA, ketentuan jumlah anggota tidak lagi dipatok pada angka tertentu. Seperti 8 atau 9 orang seperti pada masa Wantimpres, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dan kebutuhan strategis Presiden," ungkapnya.

Untuk mengetahui pandangan Muhamad Riziq Maulana terkait permohonan uji materi UU Wantimpres tersebut, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.