Dark/Light Mode

Kekerasan Seksual dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Minggu, 4 Mei 2025 13:40 WIB
Aksi damai tolak kekerasan terhadap perempuan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/12/2024). (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Aksi damai tolak kekerasan terhadap perempuan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/12/2024). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sangat merusak martabat, keamanan, dan kesejahteraan seseorang. Di Indonesia, kasus kekerasan seksual terus terjadi setiap tahunnya, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, maupun di ruang publik. Namun sayangnya, meskipun angka kejadian meningkat dan semakin banyak korban yang berani bersuara, penanganan hukum terhadap kasus kekerasan seksual masih menghadapi banyak tantangan. Mulai dari regulasi yang belum menyeluruh hingga aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif korban.

Selama bertahun-tahun, kekerasan seksual tidak dianggap sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Banyak korban yang tidak mendapat keadilan karena sistem hukum tidak mengakomodasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang kompleks seperti pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga, atau eksploitasi seksual di dunia digital. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini menjadi rujukan hukum pidana di Indonesia, cenderung terlalu sempit dalam mendefinisikan kekerasan seksual dan tidak mencerminkan realitas sosial yang dihadapi oleh korban.

Baru pada tahun 2022, Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjadi tonggak penting dalam perjuangan perlindungan korban kekerasan seksual. UU ini mengatur secara lebih rinci bentuk-bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya luput dari hukum positif, seperti pelecehan seksual nonfisik, perbudakan seksual, pemaksaan kontrasepsi, hingga pemaksaan aborsi. Selain itu, UU ini juga menekankan pentingnya perlindungan korban melalui layanan pendampingan hukum, psikologis, medis, dan sosial.

Baca juga : Peringatan 72 Tahun NW, Menteri Nusron Bicara Ketidakadilan Tanah Di Indonesia

Meski demikian, kehadiran UU TPKS belum sepenuhnya memberikan jawaban terkait persoalan yang lebih mendalam, yaitu lemahnya implementasi hukum di lapangan. Masih banyak aparat penegak hukum—baik itu polisi, jaksa, maupun hakim—yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai kekerasan seksual, khususnya dari sudut pandang korban. Proses hukum kerap justru menyudutkan korban melalui pertanyaan-pertanyaan yang merendahkan harkat dan martabat, mengorek detail yang tidak relevan, atau mempertanyakan moralitas korban. Akibatnya, korban justru enggan melapor karena takut dihakimi atau mengalami kekerasan kedua dari sistem hukum itu sendiri.

Lebih jauh, ketimpangan gender dalam masyarakat turut memperburuk kondisi ini. Budaya patriarki yang mengakar kuat membuat banyak orang cenderung menyalahkan korban ketimbang pelaku. Stereotip bahwa perempuan harus menjaga diri atau tidak boleh berpakaian “terbuka” menjadi justifikasi sosial yang menormalisasi kekerasan seksual. Ketika masyarakat tidak berpihak pada korban, maka upaya penegakan hukum pun menjadi berat sebelah.

Dari sisi institusional, tantangan lainnya ialah minimnya fasilitas dan infrastruktur untuk mendukung proses penanganan kasus kekerasan seksual. Banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki unit layanan terpadu untuk korban, apalagi tenaga profesional seperti psikolog forensik atau pendamping hukum yang memahami trauma. Tanpa dukungan ini, korban akan kesulitan membuktikan kasusnya atau menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan secara mental.

Baca juga : Kartu Nusuk Mulai Didistribusian ke Jemaah Haji Indonesia

Perlu juga disorot bahwa sebagian besar pelaku kekerasan seksual justru berasal dari orang-orang terdekat korban, seperti keluarga, teman, guru, atau atasan. Hal ini menambah beban psikologis bagi korban karena mereka harus berhadapan dengan sosok yang memiliki kekuasaan atau hubungan emosional dengan mereka. Jika sistem hukum tidak berpihak dan lingkungan sosial tidak mendukung, korban bisa terjerat dalam siklus ketakutan dan trauma yang berkepanjangan.

Oleh karena itu, pembaruan hukum saja tidak akan cukup. Perlu ada perubahan paradigma yang lebih luas di tingkat penegak hukum, institusi pendidikan, media, dan masyarakat. Pendidikan tentang kesetaraan gender, seksualitas yang sehat, dan penghormatan terhadap tubuh serta batasan pribadi harus menjadi bagian dari kurikulum sekolah. Aparat hukum harus diberikan pelatihan khusus tentang penanganan kasus kekerasan seksual berbasis perspektif korban. Selain itu, media juga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk opini publik agar berpihak kepada korban, bukan sekadar mengejar sensasi.

Penanganan kekerasan seksual bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan korban dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan. Jika sistem hukum bisa menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban, maka masyarakat pun akan lebih percaya dan berani melawan kekerasan seksual. Pada akhirnya, keberpihakan terhadap korban bukanlah bentuk kelembekan, melainkan wujud nyata dari keadilan yang sesungguhnya.

Naufal ishardi
Naufal ishardi
Mahasiswa ilmu politik

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.