Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wamendag: Kripto Bukan Alat Pembayaran, Tapi Aset Komoditas

Sabtu, 2 April 2022 10:31 WIB
Aset kripto. (Foto: ist)
Aset kripto. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mengatakan kripto bukan alat pembayaran. Kripto merupakan aset komoditas.

"Kripto bukanlah alat pembayaran, namun komoditas. Jangan sampai ada mispresepsi yang mengasosiasikan bahwa kripto adalah alat pembayaran," kata Wamen Jerry dikutip dari Antara, Sabtu (2/4).

Karena aset, kripto ada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pihaknya juga melakukan koordinasi soal kripto dengan kementerian lain seperti Kemenparekraf, Kominfo, dan lainnya.

Ada pun aturan terkait kripto di Indonesia diatur di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag. Karena itu, setiap produk aset kripto juga harus didaftarkan ke Bappebti.

Sementara setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Menurut dia, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 8/2021 yang memuat syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sementara, aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset atau token kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Hal itu membuat pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan Kepala Bappebti.

Di sisi lain, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Kehadiran kripto adalah salah satu hal yang tidak bisa dihindari menyusul kemajuan teknologi saat ini. Yang namanya aset kripto adalah sesuatu yang harus dipahami sebagai aset komoditas," kata Jerry.  [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Lainnya