Dark/Light Mode
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Susun Pembaruan RUU Perkoperasian , Kemenkop UKM Bentuk Pokja
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berencana melakukan pembaruan di bidang koperasi, dalam rangka mewujudkan koperasi yang sehat, kuat, mandiri, tangguh, berkualitas serta modern.
Untuk itu Kemenkop UKM membentuk kelompok kerja (Pokja) dalam membuat Rancangan Undang-Undang Perkoperasian.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, sesuai dengan RPJMN 2020-2024, target kontribusi koperasi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) Nasional sebesar 5,5 persen dan jumlah koperasi modern yang dikembangkan 500 unit.
Di sisi lain terdapat koperasi bermasalah yang melakukan praktik usaha yang menyimpang dan merugikan anggota.
"Untuk mencapai target tersebut dan untuk meningkatkan pencegahan dan penyelesaian koperasi bermasalah maka perlu pembaharuan pengaturan di bidang perkoperasian. Khususnya dalam hal kelembagaan koperasi, tata kelola, usaha, permodalan, pengawasan, serta penegakan hukumnya," ungkapnya dalam Kick Off Meetting Pokja RUU Perkoperasian secara virtual di Jakarta, Selasa (5/4).
Arif menambahkan, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang pada tahun ini berusia 30 tahun, sudah terlalu lama untuk UU di bidang perekonomian.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.