Dark/Light Mode

Teken MoU,  Kemenhub dan Pemkab Subang Kembangkan Pelabuhan Patimban di Jabar

Selasa, 20 Agustus 2019 14:01 WIB
Teken MoU,  Kemenhub dan Pemkab Subang Kembangkan Pelabuhan Patimban di Jabar

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan berkomitmen melibatkan Pemkab Subang Jawa Barat dalam  penyediaan jasa di kawasan Pelabuhan Patimban

Komitmen itu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara Ditjen Perhubungan Laut dengan Pemkab Subang tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pelayaran di Jakarta, Selasa (20/8). 

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo mengatakan, pelabuhan berperan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 68 dan Pasal 114 Undang-Undang (UU) No 17/2008 tentang Pelayaran. 

Baca juga : Kementan-FAO Kembangkan Padi Organik di Perbatasan Kalbar untuk Ekspor

"Penandatanganan ini merupakan bentuk saling dukung dan meningkatkan sinergi antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Subang dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedua belah pihak sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna," katanya di sela-sela penandatanganan MoU.

Adapun, ruang lingkup MoU meliputi kerja sama penyediaan dan atau pelayanan jasa terkait kepelabuhanan di kawasan Pelabuhan Patimban, sedangkan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan perjanjian kerja sama.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban akan menjadi pelaksana untuk bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Pemkab Subang. 

Baca juga : Sesmen BUMN Apresiasi Kecepatan Pemulihan Listrik Di Kalbar

Namun, Agus meminta agar semua proses pekerjaan, baik persyaratan administrasi  maupun persyaratan teknis, harus tetap dipenuhi.

"Pemkab Subang harus menyiapkan semua perangkat sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga semua proses pembangunan comply dan secure," ujar Agus.

Penyusunan kerja sama antara KSOP Kelas II Patimban dengan BUMD Kabupaten Subang akan mengikuti ketentuan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam koridor pemanfaatan dan optimalisasi aset negara dengan prinsip adil, transparan, dan akuntabel, sesuai dnegan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga : Hujan Menambah Khidmat Pengibaran Sang Merah Putih di Belanda

Penandatanganan MoU diharapkan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara KSOP Kelas II Patimban dengan BUMD Kabupaten Subang. 

Salah satu perjanjian kerja sama yang perlu segera dilaksanakan adalah penyediaan air bersih di kawasan Pelabuhan Patimban dengan prinsip nonmonopoli, transparan, adil, dan berkelanjutan, sesuai dengan koridor ketentuan perundang-undangan. 

Adapun, MoU itu akan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. (KPJ)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.