Dark/Light Mode

OJK Lantik 4 Pejabat Level Deputi Di Pusat Dan Daerah

Kamis, 12 September 2024 18:24 WIB
Pentikan pejabat LPS. (Foto: Ist)
Pentikan pejabat LPS. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat level Deputi Komisioner di Kantor Pusat dan satu Kepala OJK daerah setingkat Deputi Komisioner, di Jakarta. 

Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen OJK melaksanakan transformasi organisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kinerjanya sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi dan menyelenggarakan pelindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan.

Baca juga : Ini Isi Pidato Lengkap Paus Fransiskus Di Istana Negara

Empat pejabat yang dilantik adalah, Yunita Linda Sari sebagai Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, I B Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Aman Santosa sebagai Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, serta Indarto Budiwitono sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta.

“Pergantian pimpinan lintas bidang diharapkan dapat menghindari silo mentality antar-bidang, dan mampu menginspirasi organisasi menjadi lebih terbuka dalam menerima ide-ide baru untuk kemajuan OJK,” kata Mirza di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Baca juga : Sri Paus Simbol Kesederhanaan

Setiap pegawai dan pejabat di OJK memiliki kesempatan yang sama untuk ditugaskan di berbagai satuan kerja serta harus bersedia ditempatkan di manapun sesuai komitmen untuk semakin memajukan OJK.

Selain itu, pelantikan kali ini juga merupakan bukti konsistensi OJK untuk memberikan ruang bagi pejabat wanita untuk memimpin Kantor OJK di daerah. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.