Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kebijakan Baru Kepala BGN, Insentif Dapur MBG Rp 2.000/Porsi
Jumat, 2 Oktober 2026 07:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengubah skema insentif bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tak lagi mendapat insentif rata Rp 6 juta per hari. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah porsi, yakni Rp 2.000 per penerima manfaat.
Sudaryono menerangkan, insentif tersebut diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
“Sebelumnya masing-masing SPPG mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari. Lalu, kami sesuaikan dengan proporsionalnya. Kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ucap Sudaryono dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Diterangkan, angka insentif Rp 2.000 merupakan bagian dari alokasi Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Pemberian insentif, sambung Mas Dar, sapaan karib Sudaryono, berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG. Artinya, SPPG memperoleh insentif ketika dapur beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
“SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya, dapur disuspend, maka dapur tidak beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” ungkapnya.
Hal yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.
Mas Dar menilai, perubahan mekanisme tersebut telah mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. Perbedaan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG menjadi salah satu dasar penentuan besaran insentif.
Selain mengubah skema insentif, BGN juga akan menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing dapur serta kelompok penerima manfaat di wilayah layanan SPPG.
Baca juga : KPK Sita Rp 1 Miliar Dan 4.900 USD Dari 2 Saksi
Penataan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan distribusi penerima manfaat sesuai kapasitas dapur. Artinya, SPPG dengan kapasitas lebih kecil tidak dibebani jumlah penerima manfaat yang melebihi kemampuan layanan.
“Kami berharap tak ada lagi rebutan penerima manfaat, tak ada lagi dapur yang kecil overload. Kami harap, baik mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi dan semua tim dapur mengikuti kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Mas Dar.
Di sisi lain, BGN terus memperluas pelaksanaan program MBG ke daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Sebanyak 480 SPPG siap diaktifkan di wilayah 3T, daerah dengan tingkat stunting tinggi, serta wilayah yang kebutuhan layanan gizinya belum terpenuhi.
Aktivasi 480 dapur MBG tersebut dilakukan mulai Jumat (2/10/2026) dan menyasar 16 provinsi serta 116 kabupaten/kota di wilayah Indonesia Timur. Rinciannya, 480 SPPG terdiri atas 211 SPPG mitra mandiri dan 269 SPPG terpencil.
Sebanyak 480 dapur tersebut tersebar di Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua, Sulawesi Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
Sudaryono mengatakan proses aktivasi akan dilakukan langsung oleh jajaran BGN. Dia akan berada di Maluku, sementara Wakil Kepala BGN, para deputi, dan pejabat eselon II berada di provinsi lainnya.
Setelah aktivasi, dapur tidak langsung melayani seluruh penerima manfaat. BGN akan melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pelatihan penjamah makanan hingga penambahan jumlah penerima manfaat secara bertahap.
“Kemudian dapur-dapur itu siap beroperasi pada tiga atau empat minggu setelah dilakukan aktivasi,” ujarnya.
Mas Dar juga mengingatkan masyarakat dan calon mitra agar mewaspadai pihak yang mengaku sebagai perwakilan BGN untuk mengurus aktivasi SPPG, terlebih jika meminta pungutan.
Perubahan skema insentif Rp 2.000 per porsi mendapat respons beragam dari Komisi IX DPR. Anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach mengapresiasi niat BGN melakukan efisiensi anggaran. Namun, dia menilai keadilan tidak bisa hanya diukur dari penyamarataan insentif Rp 2.000 per porsi.
Baca juga : Nurzaman: Kalau Hanya Dibatasi, Sebuah Kemunduran
Menurut Nafa, skema tersebut justru berpotensi menguntungkan dapur besar dan membebani dapur kecil. Dapur yang melayani 4.000 porsi, misalnya, akan menerima insentif Rp 8 juta per hari. Sementara dapur yang hanya melayani 500 sampai 1.000 penerima manfaat memperoleh Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per hari.
“Dari yang tadinya dipotong dana enam juta, sekarang tiba-tiba anjlok jadi satu atau dua juta sehari. Padahal, dapur kecil ini belanjanya eceran yang harganya lebih mahal,” kata Nafa kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Dia mengingatkan, dapur kecil tetap menanggung biaya dasar yang relatif sama, seperti gas, air, listrik, dan tenaga masak. Jika skema tersebut diterapkan tanpa memperhitungkan beban dasar, dia khawatir dapur kecil kesulitan menjaga kualitas layanan.
“Yang ditakutkan, demi menutupi biaya operasional agar tidak nombok, dapur kecil ini terpaksa mengorbankan kepatuhan standar gizi makanan anak-anak kita,” ujarnya.
Nafa menyarankan BGN menggunakan sistem kombinasi. Sebagian insentif diberikan sebagai biaya operasional dasar yang sifatnya tetap untuk menjamin keberlangsungan dapur. Setelah itu, ditambahkan insentif proporsional berdasarkan jumlah porsi.
Menurutnya, BGN juga perlu memperhitungkan perbedaan biaya hidup dan daya beli antarwilayah. Sebab, nilai Rp 2.000 di Jawa belum tentu memiliki daya beli yang sama dengan di wilayah kepulauan luar Jawa.
“Dapur harus difasilitasi agar terhubung langsung dengan koperasi petani, peternak, dan nelayan lokal. Kalau rantai pasoknya terintegrasi, bahan pokok bisa ditekan dengan sendirinya, petani berdaya, dan gizi anak terjamin,” tegasnya.
Berbeda dengan Nafa, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengamini kebijakan baru Sudaryono. Menurutnya, perubahan tersebut membuat pembagian insentif lebih proporsional karena SPPG tidak lagi mendapatkan nominal yang sama meski jumlah penerima manfaat berbeda.
“SPPG suplai kecil jangan disamain dengan SPPG yang suplai besar. Menurut saya kembali ke Rp 2.000 per porsi itu sudah cukup bagus, ada asas keadilan,” ulas Irma saat dihubungi Rakyat Merdeka, Kamis (1/10/2026).
Legislator Partai NasDem itu juga meminta Sudaryono melakukan pengawasan melekat agar kasus keracunan makanan dapat ditekan hingga tidak terjadi lagi.
Baca juga : Muhamad Rusdi: Outsourcing Boleh, Tapi Harus Dibatasi
Irma meminta BGN lebih tegas terhadap pengelola SPPG yang tidak memenuhi persyaratan. Termasuk melakukan rotasi terhadap koordinator wilayah dan koordinator kecamatan secara berkala. Begitu juga dengan pengelola dapur.
“Bagi SPPG yang tidak sesuai prasyarat dihentikan kontraknya. Segera recruitment SPPG yang siap 100 persen, dan sudah dapat approval,” pesannya.
Sementara itu, Peneliti Indef Sugiyono Madelan menilai Sudaryono terlalu merinci pengelolaan SPPG. Menurutnya, persoalan MBG tidak semata-mata berkaitan dengan anggaran.
“Masalah MBG terletak pada risiko makanan basi yang menimbulkan keracunan makanan dan masalah benda lain masuk dalam makanan seperti ulat sayur, cacing, dan lainnya. Ini namanya masalahnya apa, lain solusinya,” ulas Sugiyono kepada Rakyat Merdeka.
Menurutnya, SPPG idealnya diberi keleluasaan mengelola menu makanan sesuai batas maksimal anggaran. Detail penggunaan anggaran dapat diserahkan kepada pengelola, dengan prioritas tetap pada kandungan gizi, kebersihan, dan keamanan makanan.
Sugiyono juga menyarankan BGN mengevaluasi komposisi pejabat yang menangani program tersebut, khususnya dengan memperkuat keahlian di bidang gizi dan keamanan pangan. Dia menilai, pengorganisasian MBG melalui SPPG perlu dievaluasi karena masih muncul persoalan keamanan makanan yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
“Pengorganisasian MBG menggunakan SPPG ini justru memberikan dampak negatif berupa insiden keracunan dan resistensi rasa takut mengkonsumsi MBG. Kembalikan MBG ke jalan yang lurus,” pungkasnya. [FAQ/MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya