Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ini, Harapan Indonesian Petroleum Association Pada Pemerintahan Baru
Jumat, 4 Oktober 2024 16:21 WIB
Sebelumnya
Meski kini, peraturan kontrak gross split yang baru sudah ada, yang angkanya lebih baik untuk investor, hal ini menurutnya, tentu disambut baik oleh para investor. “Tapi kalau dibarengin peraturan perpajakan yang baik, dengan merevisi PP 53 tahun 2017, maka akan jauh lebih baik kontrak gross split-nya,” Meity meyakinkan.
Untuk diketahui, PP 53 tahun 2017 adalah tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Baca juga : Maybank Indonesia Hadirkan Produk dan Layanan Wealth Management Berbasis Syariah
Selama ini, untuk peraturan perpajakan, dia menjelaskan, assume and discharge diberlakukan baru sampai masa eksplorasi. Untuk gross split, tidak untuk masa sesudah eksplorasi.
“Nah, kami harapkan, untuk memperbaiki keekonomian orang berbisnis di hulu migas, assume and discharge bisa diberlakukan lagi untuk masa sesudah eksplorasi,” terangnya lagi.
Baca juga : Pondasi Ekonomi Kuat, Airlangga: Indonesia Siap Hadapi Masa Depan
Apalagi, masih menurut Meity, untuk urusan proses yang lebih cepat dalam kemudahan berbisnis, terlalu banyak negara yang bisa disebutkan sebagai perbandingan. Terutama kemudahan berusaha menyangkut waktu yang lebih pendek, dari mulai eksplorasi, sampai ke tahapan bisa berproduksi. “Itu penting sekali,” tegasnya.
Ditanya seberapa cepat proses yang diharapkan, Meity berharap, setengahnya dari waktu yang dibutuhkan saat ini. “Sekarang kan bisa 10 tahun. Meski ada beberapa kasus yang lebih cepat, tapi belum keseluruhan. Kita minta, keseluruhan bisa lebih cepat. Separoh dari waktu sekarang,” pungkasnya. (*)
Baca juga : Ketua Umum Kadin Indonesia Harus Dapat Dukungan Pemerintah
[Tonton juga 'Harapan Indonesian Petroleum Association Kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran' di kanal Youtube 'Rakyat Merdeka TV']
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya