Dark/Light Mode

Menkeu Sampaikan Kabar Baik, UKT Kuliah Tidak Naik

Jumat, 14 Februari 2025 15:04 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). (Foto: YouTube)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya kuliah per semester tidak terdampak efisiensi anggaran yang saat ini dijalankan pemerintah.

Seperti diketahui, efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan, menggunakan kriteria-kriteria aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya. Karena itu, item belanja tersebut pastinya juga akan berdampak pada perguruan tinggi.

Baca juga : Menkeu Pastikan KIP Kuliah, Beasiswa LPDP Dan Lainnya Nggak Kena Efisiensi

"Langkah ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan diberlakukan untuk Tahun Ajaran Baru 2025-2026, yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Pemerintah, lanjutnya, akan terus meneliti anggaran operasional perguruan tinggi secara detail. Agar efisiensi yang dijalankan tidak berdampak pada tugas perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat. Sesuai amanat perguruan tinggi.

Baca juga : Sekjen Gerindra Serukan Jabatan Jadi Alat Sejahterakan Rakyat

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal. Angka tersebut terdiri dari Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Target efisiensi anggaran ini tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.