Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Prabowo Minta Karyawan Sritex yang Kena PHK Bisa Kerja Lagi
Senin, 3 Maret 2025 15:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah menteri untuk rapat terbatas membahas PT Sritex, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/2/2025). Dalam rapat itu, Presiden Prabowo memerintahkan para menteri mengupayakan agar para karyawan Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat bekerja lagi.
Menteri yang hadir antara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri BUMN Erick Thohir. Hadir juga Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin.
Prasetyo menyampaikan, Prabowo meminta agar seluruh karyawan yang terimbas PHK dapat diperkerjakan kembali dengan menyesuaikan dengan skema perusahaan yang baru.
Baca juga : Pemprov Jateng Rangkul 9 Perusahaan, Upayakan Eks Buruh Sritex Bisa Bekerja Kembali
"Bapak Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan persoalan yang menimpa para pekerja di PT Sritex," ujar Prasetyo, dalam konferensi pers, usai rapat.
Dia melanjutkan, sekitar 8.000 karyawan diharapkan bisa kembali bekerja dengan skema baru di bidang yang selama ini mereka geluti. "Artinya, PT Sritex akan tetap bergerak di bidang tekstil," jelas Prasetyo.
Pada kesempatan yang sama, Yassierli mengapresiasi langkah kurator yang dapat memastikan dalam dua pekan ke depan, mantan pekerja Sritex dapat dipekerjakan kembali. "Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," ujarnya.
Baca juga : Ex Pekerja: Semoga, Semua Korban PHK Sritex Bisa Kerja Lagi
Dia melanjutkan, saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak lain. Meski mereka nanti mendapat pekerjaan baru, hak-hak atas PKH di Sritex harus tetap terpenuhi.
Saat ini, Tim Kurator sedang dilakukan proses pengambilan keputusan terhadap investor yang akan mengelola aset Sritex selanjutnya dengan skema yang baru, hingga nantinya dapat mempekerjakan kembali karyawan lama. Kata Nurma Sadikin, sudah ada investor yang menghubungi kurator dan sedang dalam proses komunikasi.
"Dalam dua minggu ini, kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang akan menyerap tenaga kerja. Karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali oleh penyewa yang baru,” tutur Nurma.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya