Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
PLN Gandeng PPLI Wujudkan Indonesia Bebas Limbah PCBs 2028
Senin, 17 Maret 2025 22:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero konsisten mendukung kampanye Indonesia Bebas Limbah Polychlorinated Biphenyls (PCBs) 2028 yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kali ini, PLN menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
PPLI, merupakan satu-satunya perusahaan di Indonesia dengan fasilitas pengolahan limbah PCBs di bawah supervisi teknis dari United Nations Industrial Development Organization (UNIDO).
Baca juga : Presiden Prabowo Tegaskan, APBN Indonesia Prioritaskan Pendidikan
Executive Vice President Health, Safety, Security, and Environment PLN, Doddy B. Pangaribuan, menegaskan, kerja sama ini merupakan bukti keseriusan PLN dalam mengelola limbah PCBs yang berasal dari penggunaan trafo listrik di seluruh Indonesia.
“Kami memilih PPLI sebagai mitra strategis karena memiliki fasilitas pengolahan limbah PCBs yang telah diakui secara internasional. Langkah ini adalah bagian dari target kami untuk memastikan bahwa seluruh trafo PLN bebas dari PCBs sebelum 2028,” kata Doody.
Ditegaskannya, MoU ini sekaligus langkah strategis untuk ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara seluruh unit bisnis PLN di seluruh Indonesia dengan PPLI.
Baca juga : Mendes & BNN Bersinergi Wujudkan Desa Bebas Narkoba
Sementara, Presiden Direktur PPLI, Yoshiaki Chida, menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh PLN dan menegaskan kesiapan PPLI dalam menangani limbah berbahaya ini.
“Kami berkomitmen untuk mendukung program Indonesia Bebas PCBs 2028 melalui teknologi pengolahan yang ramah lingkungan dan aman,” kata Chida.
Diketahui, PCBs merupakan senyawa berbahaya yang termasuk dalam kategori Persistent Organic Pollutants (POPs) dengan sifat karsinogenik yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Baca juga : Di Depan Mahasiswa UI, Mahfud Tebar Keyakinan Indonesia Emas 2045
Senyawa ini telah dilarang penggunaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls.
Hasil inventarisasi KLHK pada 2016–2020 menunjukkan bahwa 8,75 persen trafo di Indonesia terkontaminasi PCBs dengan total perkiraan mencapai 240.000 ton.
PCBs merupakan bahan pencemar yang dapat terakumulasi dalam rantai makanan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Senyawa ini dapat menyebabkan berbagai penyakit degeneratif seperti kanker, hipertensi, diabetes, serta gangguan pada sistem saraf dan reproduksi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya