Dark/Light Mode

Menkop: Potensi Perputaran Uang Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp 2.000 T

Rabu, 19 Maret 2025 22:24 WIB
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (kiri). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (kiri). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi meyakini, Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi perputaran uang hingga mencapai Rp 2.000 triliun. Potensi ini dapat memperkuat ekonomi lokal serta pemberdayaan masyarakat desa.

Menkop menjelaskan, pihaknya telah melakukan penghitungan terkait potensi perputaran uang dari pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Apabila setiap koperasi desa mendapat anggaran sebesar Rp 7 miliar, dengan 70 ribu desa, maka perputaran uang mencapai Rp 490 triliun. Angka perputaran uang itu baru mencakup sektor konsumsi.

Baca juga : Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham Dan Kripto, Kerugian Capai Rp 105 M

"Kalau desanya produksi, bisa 2-3 kali lipat. Bisa Rp 1.500 triliun sampai Rp 2.000 triliun berputar di Kopdes Merah Putih. Itu bukan angka yang kecil," kata Menkop, dalam acara "Ramadhan Delight Market", di Jakarta, Rabu (19/3/2025), seperti dikutip Antara.

Perputaran uang yang besar ini, kata Menkop, akan memberi dampak signifikan pada ekonomi nasional. Perputaran ini memperkuat sektor ekonomi di tingkat desa dan meningkatkan ketahanan ekonomi di seluruh Indonesia.

Baca juga : Menkop Terbitkan Surat Edaran Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Menkop melanjutkan, perputaran uang di Kopdes Merah Putih ini akan sangat membantu pergerakan ekonomi nasional. Desa akan berperan sebagai lumbung pangan nasional dan produsen pangan.

"Kalau desanya jadi desa produksi, produksinya ditingkatkan, terutama pertanian, perikanan, dan hortikultura, saya yakin perputaran ekonomi di desa dengan adanya Kopdes Merah Putih bisa Rp 1.500 triliun sampai Rp 2.000 triliun," ucapnya.

Baca juga : Kurangi Kemiskinan, Wamensos Genjot Pendirian 70 Kopdes Merah Putih

Sebelumnya, Menkop menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.pada Selasa 18 Maret 2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/wali kota, kepala dinas yang membidangi koperasi provinsi/kabupaten/kota serta kepala desa di seluruh Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.