Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menkop Terbitkan Surat Edaran Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Rabu, 19 Maret 2025 14:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait tata cara pembentukan Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih.
Dalam SE Nomor 1 Tahun 2025 tersebut ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang Membidangi Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota hingga Kepala Desa Seluruh Indonesia.
“Hari ini sudah keluar (surat edaran). SE ini melingkupi beberapa hal terutama pembentukan dan tata caranya. Termasuk musyawarah, transparan, dan akuntabel. Soal proses dan business model, skema pembiayaan itu chapter berikutnya,” kata Budi Arie saat ditemui Rakyat Merdeka, Rabu (19/3/2025).
Ia menegaskan, SE tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kop Des Merah Putih.
Dalam salinan SE Menkop Terkait Tata Cara Pembentukan Kop Des Merah Putih yang telah ditetapkan pada 18 Maret 2025, mencakup beberapa poin.
Yakni, Tahapan Lini Masa Pembentukan, Model Pembentukan Koperasi, Penamaan dan Jenis Koperasi, Pengurus dan Pengawas, Usaha Koperasi Desa Merah Putih, Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi, dan Dasar Hukum.
Baca juga : Sultan Minta Pemerintah Indonesia Desak PBB Sanksi Israel
Untuk Tahapan dan Lini Masa Pembentukan yaitu Maret-Juni 2025. Pada tahap awal, langkah-langkah berikut dilaksanakan secara serentak. Pertama, sosialisasi yang mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).
Kedua, musyawarah desa pembentukan koperasi. Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal (nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dll.), serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi.
“Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi,” tulis SE tersebut.
Ketiga, pengesahan badan hukum (Untuk Pendirian Koperasi Baru). Para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi.
Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Keempat, pendataan dan integrasi koperasi eksisting. Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakuhan pendataan dan penilaian kineq'a koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih (tanpa perlu mendiilcan barul dengan penyesuaian anggaran dasar.
Baca juga : Telkom Kembangkan Wisata Berbasis Konservasi di Desa Kramat
“Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi,” jelasnya.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Di mana Desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari satu desa. Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia di harapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.
Selanjutnya, Model Pembentukan Kop Des Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.
Pembentukan koperasi baru, dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
Lalu, pengembangan koperasi yang sudah ada, bakal diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kine{a cukup baik. Alih-alih mendirikan entitas baru, program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
Kemudian, revitalisasi koperasi. Dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/ lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.
Baca juga : Cerita Ramadan Widiatun, Perawat Asal Karawang Kagum Dengan Jam Kerja Di Saudi
Selanjutnya, poin penamaan dan jenis koperasi. Pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih harus membuat nama desa setempat dengan format, di awali dengan kata ‘Koperasi.’
Di lanjutkan dengan frasa ‘Desa Merah Putih.’ Di akhiri dengan nama desa setempat. Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.
Tak hanya itu, terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melakukan usaha atau
kegiatan meliputi, Gerai/ outlet penyediaan sembako, Gerai/outlet penyediaan obat murah, Penyediaan kantor koperasi, Unit simpan pinjam koperasi, Gerai/outlet klinik desa, Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang, Logistik (distribusi), dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
Lalu ada juga poin terkait pengurus dan pengawas. Dari mulai pemilihan, pengelolaan, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya