Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenkop Ajak Kelompencapir Dukung Upaya Percepatan Legalitas Kopdes Merah Putih
Kamis, 24 April 2025 20:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi (Kemenkop) meminta dukungan penuh dari asosiasi atau kelompok notaris Indonesia seperti Kelompok notaris pendengar dan pemikir (Kelompencapir) dan asosiasi notaris lainnya untuk dapat melakukan percepatan dalam upaya pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih.
Keberadaan notaris menjadi sangat vital karena menjadi bagian penting dalam pemenuhan Badan Hukum/ legalitas Kopdes/ Kel Merah Putih.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa percepatan ini diperlukan karena target pembentukan 80.000 Kopdes/ Kel Merah Putih dapat dilakukan pada 12 Juli 2025 beriringan dengan momentum Peringatan Hari Koperasi Nasional.
Hal ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih dan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih, Notaris berperan dalam penerbitan Akte Pendirian Koperasi yang sah berdasarkan berita acara dari pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesus) di tingkat desa/ kelurahan.
Baca juga : Perempuan Migran Kudu Melek Finansial
Setelah memiliki Akte Pendirian Koperasi, selanjutnya dilakukan pengesahan oleh Kementerian Hukum cq Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Untuk itu kami berharap dukungan dari teman-teman notaris karena keberadaan bapak/ ibu semua sangatlah penting. Saat ini sudah mulai banyak desa-desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa," ujar Ferry dalam diskusi ke-63 yang digelar Kelompencapir secara daring dengan tema "Mengenal Koperasi Desa Merah Putih", Kamis (24/4/2025).
Ferry menambahkan, di dalam rangkaian proses Musdesus pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih di setiap desa, tim dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) atau dari Dinas Koperasi setempat turut hadir untuk memastikan proses musyawarah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tahapan-tahapan yang ditentukan.
Hal ini untuk menghindari potensi permasalahan yang terjadi di dalam musyawarah.
Baca juga : Mentan: Wapres Gibran Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Dan Mafia Beras
"Dalam proses musyawarah desa khusus itu, kami sudah membuat petunjuk pelaksanaan bahwa inisiatif dari pembentukan musyawarah desa kelurahan itu dilaksanakan oleh pemerintah desa," ujar Ferry.
Sementara itu terkait dengan strategi pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih, Kemenkop menetapkan tiga model yaitu pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada dan revitalisasi koperasi.
Pembentukan koperasi baru hanya dilakukan di desa-desa yang belum memiliki koperasi.
Sementara untuk pengembangan koperasi dilakukan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik kemudian dikembangkan kapasitas usahanya.
Baca juga : Seskemenkop Sebut Desa Rengel Tuban Bisa Jadi Contoh Pembentukan Kopdes Merah Putih
Selanjutnya revitalisasi koperasi dilakukan untuk desa yang sudah memiliki koperasi namun tidak aktif/ lemah.
"Jadi yang krusial itu adalah bahwa dalam pembentukan koperasi ada beberapa pendekatan dan menurut saya tiga pendekatan inilah yang sudah dilakukan oleh Kementerian Koperasi," ucapnya.
Ferry menambahkan bahwa Kemenkop juga sudah menjalin komunikasi yang intens dengan Kementerian Hukum untuk dapat bersinergi dalam upaya percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
"Atas komitmen yang telah disepakati tersebut diharapkan proses pendirian legalitas Koperasi dapat dilakukan secara cepat dari tingkat desa yang dibantu oleh notaris yang telah ditunjuk untuk segera mengesahkan berita acara dalam bentuk akte notaris," pungkas Ferry.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya