Dark/Light Mode

Bank DKI Perkenalkan JakMob, Ini 15 Golongan Warga Jakarta Bebas Bayar

Senin, 12 Mei 2025 22:32 WIB
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank DKI meluncurkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses (JakMob) yang terintegrasi dengan sejumlah moda transportasi, mulai dari Transjakarta, MikroTrans (Jaklingko), LRT, MRT, hingga Commuter Line atau KRL.

Kartu ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta yang memberikan layanan transportasi umum gratis kepada 15 golongan warga Jakarta.

Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo mengatakan, peluncuran kartu ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung inklusi sosial dan mobilitas masyarakat Jakarta melalui layanan keuangan yang terintegrasi dengan transportasi publik.

“Kami percaya akses transportasi yang merata dan terjangkau akan membuka peluang ekonomi dan sosial yang lebih luas. Bank DKI berkomitmen untuk terus mendukung layanan publik yang memudahkan kehidupan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan," kata Agus dalam keterangannya yang dikutip, Senin (12/5/2025)

Baca juga : 15 Golongan Warga Jakarta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis Lho, Begini Caranya

Dia menyampaikan, Kartu Layanan Gratis ini dapat digunakan untuk naik Transjakarta secara non-tunai dan akan terhubung dengan sistem tiket elektronik milik PT Transportasi Jakarta.

Selain mendukung mobilitas, kartu ini juga diharapkan mendorong literasi keuangan digital, mengingat data kependudukan dan status penerima manfaat telah terintegrasi secara sistematis.

“Peluncuran ini sekaligus menunjukkan sinergi antara sektor perbankan dan transportasi publik dalam membangun Jakarta sebagai kota global,” jelasnya.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengatakan, Kartu JakMob ini merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap program kerja Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga : 79 Persen Pake Kendaraan Pribadi, Warga Jakarta Malas Naik Transportasi Umum

“Diharapkan kartu JakMob ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga Jakarta khususnya 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis,” kata Arie.

Ke 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis adalah Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, dan Tim Penggerak PKK, dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Selanjutnya, buruh bergaji setara UMP, lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia), penyandang disabilitas, anggota veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru PAUD, dan anggota TNI/Polri.

Selain menggunakan kartu JakMob untuk pembayaran dengan cara sentuh masuk (tap-in), 15 golongan itu juga dapat menggunakan aplikasi JakLingko. Artinya, saat kartu tertinggal, mereka masih dapat memanfaatkan fasilitas gratis naik transportasi publik menggunakan telepon genggam.

Baca juga : Gandeng Karawang, Pram Yakin Kebutuhan Beras Harian Warga Jakarta Tercukupi

Kartu JakMob berlaku selama enam bulan. Begitu masa berlaku habis, mereka bisa mengajukan perpanjangan lewat aplikasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.