Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tugas Ganda Birokrasi: Menghemat Anggaran, Memulihkan Ekonomi Rakyat
Minggu, 6 Juli 2025 21:47 WIB
Di tengah situasi global yang tidak kondusif, Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar melalui kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dengan target penghematan sebesar Rp 306,7 triliun, kebijakan ini menyasar belanja operasional dan non-operasional pemerintah: dari perjalanan dinas, bantuan pemerintah, hingga pengadaan infrastruktur dan peralatan.
Tujuannya tentu baik—menata kembali orientasi belanja negara agar lebih efektif dan berdampak langsung pada masyarakat. Namun, seperti banyak kebijakan lainnya, implementasi di lapangan kadang justru menghasilkan dampak ikutan yang tidak diantisipasi secara matang. Salah satunya adalah pukulan telak yang dirasakan oleh sektor industri perhotelan.
Tak bisa dimungkiri bahwa selama ini, industri perhotelan di Indonesia sangat bergantung pada serapan belanja birokrasi. Terutama untuk kebutuhan rapat, pelatihan, hingga monitoring-evaluasi dari kementerian dan lembaga. Bahkan, menurut data dari Sekjen PHRI, Maulana Yusran, kontribusi belanja APBN/APBD terhadap sektor hotel di beberapa daerah bisa mencapai 40-60 persen. Dengan kata lain, denyut nadi hotel-hotel terutama di daerah—sangat bergantung pada aktivitas birokrasi.
Ketergantungan
Ketika Inpres Efisiensi diberlakukan tanpa disertai strategi transisi yang matang, hotel-hotel kehilangan sumber pendapatan utama secara tiba-tiba. Fenomena ini nyata terlihat pada kuartal I-2025, di mana pertumbuhan ekonomi nasional melambat ke angka 4,87 persen, lebih rendah dibanding kuartal sebelumnya dan periode yang sama tahun lalu.
Dampaknya, beberapa hotel seperti Sahira Butik Hotel Paledang dan Sahira Butik Hotel Pakuan di Bogor resmi berhenti beroperasi pada Maret 2025 (Inilah.com, 1/6/2025). Fenomena ini merepresentasikan kesulitan serupa yang melanda hotel-hotel di seluruh Indonesia. Lebih menyedihkan lagi, lesunya industri ini mengakibatkan gelombang PHK besar-besaran, yang tidak hanya menekan sektor jasa tapi juga menggerus kesejahteraan masyarakat pekerja yang bergantung pada sektor ini.
Baca juga : Turunkan Target Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Realistis
Pemerintah, dalam niat mulianya untuk melakukan efisiensi, tampaknya masih keliru dalam memahami esensi efisiensi anggaran. Sebagaimana pernah saya nyatakan dalam Kompas.com (13/2/2025), efisiensi bukanlah semata-mata pemotongan anggaran, melainkan kemampuan untuk memaksimalkan hasil layanan publik dengan sumber daya seminimal mungkin. Yang terjadi sekarang justru sebaliknya: pengurangan anggaran diikuti dengan berkurangnya pelayanan, bukan peningkatan efektivitas.
Kondisi ini membuka realitas pahit bahwa industri perhotelan Indonesia belum berdiri kokoh sebagai infrastruktur utama pariwisata. Selama ini hotel-hotel lebih berfungsi sebagai ekstensi dari ruang kerja birokrasi, bukan penopang utama dari wisatawan domestik maupun mancanegara. Maka wajar, ketika anggaran belanja birokrasi disunat, industri hotel langsung limbung.
Ini menyisakan pertanyaan strategis: apakah selama ini promosi pariwisata benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi, atau hanya menjadi saluran belanja birokrasi? Kalau industri pariwisata benar-benar hidup, maka hotel-hotel tidak semestinya begitu rentan terhadap pengurangan aktivitas birokrasi.
Perlu Kehati-hatian
Menjawab persoalan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru-baru ini membuka kembali ruang bagi pemerintah daerah untuk menggelar kegiatan di hotel dan restoran (Tempo, 5/6/2025). Ini adalah sinyal positif yang patut diapresiasi, namun tetap perlu pengaturan teknis yang ketat. Jangan sampai kebijakan ini kembali menjadi lahan pemborosan dengan melanggengkan kegiatan administratif yang output-nya tidak menyentuh masyarakat.
Rapat-rapat di hotel seharusnya diarahkan pada kegiatan strategis, seperti sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah, penguatan layanan publik, atau pelatihan yang berdampak nyata. Dengan begitu, industri perhotelan tetap bisa bergerak, namun tanpa mengorbankan prinsip efisiensi anggaran.
Baca juga : Bangun 6 Pabrik Baterai EV, MIND ID Perkuat Peran Strategis untuk Ekonomi Nasional
Tahun 2025 semestinya menjadi momen reflektif dan korektif bagi pemerintah dalam menata ulang arah kebijakan fiskal, terutama yang berdampak langsung pada sektor-sektor strategis seperti industri perhotelan. Efisiensi anggaran bukanlah sekadar soal memangkas belanja, melainkan bagaimana memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat publik yang maksimal. Praktik efisiensi yang salah kaprah, seperti yang terjadi saat ini, justru menimbulkan efek domino yang memukul ekonomi lokal, memperbesar angka pengangguran, dan memperlemah semangat pemulihan di tengah perlambatan global.
Oleh karena itu, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi atas kebijakan efisiensi anggaran dengan pendekatan yang lebih holistik. Pengeluaran yang bersifat strategis dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik harus tetap dipertahankan, termasuk kegiatan-kegiatan penting yang melibatkan pelatihan, koordinasi lintas sektor, atau penyusunan kebijakan yang benar-benar aplikatif dan dilakukan di fasilitas perhotelan yang layak. Ini penting agar sektor perhotelan tidak lagi hanya menjadi 'korban' dari efisiensi, tapi justru bisa menjadi mitra pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan yang berkualitas.
Proyeksi Berikutnya
Namun, ini semua belum cukup. Industri perhotelan dan pariwisata Indonesia harus segera dibebaskan dari ketergantungan tunggal pada serapan belanja birokrasi. Pemerintah perlu menciptakan iklim yang kondusif agar sektor ini bisa tumbuh secara mandiri dan berdaya saing tinggi. Ini mencakup promosi yang terarah, insentif fiskal, peningkatan konektivitas transportasi, hingga penyederhanaan perizinan usaha.
Apalagi, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,2-5,8 persen dengan inflasi 1,5-3,5 persen. Nilai tukar rupiah diperkirakan berada di level Rp16.500-Rp16.900 per dolar AS, sementara suku bunga SBN 10 tahun diprediksi antara 6,6-7,2 persen (Badan Kebijakan Fiskal, 2025).
Angka-angka ini tampak optimistis. Tapi di balik proyeksi makroekonomi yang tampaknya menjanjikan, masih membayangi tantangan klasik dalam pengelolaan fiskal: bagaimana mendorong pertumbuhan tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal. Jika ingin pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, belanja negara perlu ditingkatkan. Tapi ini tidak akan mungkin tanpa peningkatan penerimaan pajak yang signifikan.
Baca juga : Mensos Persilakan Seluruh Pihak Awasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Perlu “mempertimbangkan segala aspek” untuk mencapai target-target tersebut, termasuk jangan sampai efisiensi anggaran masih dipahami secara keliru — jangan sampai sekadar memangkas anggaran tanpa mempertimbangkan nilai strategis dan multiplier effect-nya. Bila ini berlanjut, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran semakin nyata, termasuk di sektor perhotelan. Ujungnya adalah penurunan daya beli masyarakat, yang justru akan melemahkan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Pemutusan total terhadap kegiatan birokrasi di hotel dapat menimbulkan efek ikutan (multiplier effect) yang negatif terhadap ekosistem ekonomi lokal. Industri perhotelan di banyak daerah sangat bergantung pada belanja birokrasi, bukan hanya sebagai penyewa ruang, tetapi juga sebagai pembeli layanan konsumsi dari UMKM lokal seperti penyedia bahan makanan, pedagang-pedagang di pasar, penyedia jasa laundry, transportasi, hingga pekerja sektor informal.
Dengan kata lain, apabila ruang fiskal untuk belanja di hotel ditutup secara absolut, maka risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) dan disrupsi rantai pasok lokal menjadi nyata, terutama di kota-kota yang sektor jasanya belum sepenuhnya pulih. Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukanlah pelarangan total, melainkan desain kebijakan yang proporsional dan berbasis parameter teknis yang jelas—misalnya, pembatasan berdasarkan jenis kegiatan, prioritas daerah, atau indikator kredibel lainnya.
Nicholas Martua Siagian
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya