Dark/Light Mode

Commuter Line Basoetta 837A Alami Gangguan, KAI Commuter Minta Maaf

Senin, 21 Juli 2025 15:09 WIB
Suasana penumpang KAI Commuter Line di Stasiun
Suasana penumpang KAI Commuter Line di Stasiun

RM.id  Rakyat Merdeka - KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf atas adanya kendala sarana pada rangkaian commuter line Basoetta No 837A (Manggarai-Basoetta) pada Senin (21/7/2025) pukul 09.50 WIB di Stasiun Karet dan Stasiun Tanah Abang.

Leza Arlan selaku Public Relations KAI Commuter menyampaikan, adanya kendala sarana dikarenakan tertemper orang di antara Stasiun Karet dan Stasiun Tanah Abang. 

“Saat ini petugas kami sedang melakukan pengecekan dan penanganan terhadap rangkaian yang mengalami gangguan,” jelas Leza dalam keterangan.

Baca juga : Kereta Tertemper Mobil Di Tangerang, KAI Commuter Tempuh Jalur Hukum

Imbas temperan tersebut, Commuter Line Basoetta No 837 A mengalami gangguan tidak dapat bergerak dan kaca pada lampu kereta pecah. 

“Atas gangguan tersebut, untuk pengguna Commuter Line Basoetta No 837 A, dialihkan ke Commuter Line Basoetta no. 841 A,” tutur Leza. 

“Pada pukul 10.35 WIB, commuter line Basoetta No 841 A berangkat dari jalur kiri Stasiun Manggarai guna evakuasi pengguna commuter line Basoetta No 387 A,” tambahnya.

Baca juga : Layanan KAI Commuter Diharapkan Kian Optimal

Akibat kejadian tersebut, perjalanan commuter line menjadi terganggu di jalur hilir, diantaranya commuter line No 5527 B, commuter line No 5071 B, commuter line No 5073 B dan commuter line No 5072 B sedangkan di jalur hulu commuter line No 5068 B dan No 5072 B 

KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban. Selalu dahulukan pengguna yang akan turun dan ikuti arahan petugas serta tidak memaksakan naik ketika kondisi kereta penuh.

KAI Commuter mengingatkan kembali, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2027 melarang siapapun berada dan beraktivitas di area jalur rel untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.  

Baca juga : Komit Terhadap Keselamatan Kerja, KHI Borong Tiga Penghargaan K3

Selain membahayakan, pelanggaran terhadap Undang-undang ini akan dikenakan pidana penjara 3 bulan atau denda 15 juta rupiah.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.