Dark/Light Mode

Basaruddin Dukung PP 39/2025, Dorong Legalitas Tambang Rakyat Lewat Koperasi

Rabu, 29 Oktober 2025 12:41 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait izin tambang rakyat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Regulasi Tambang Rakyat.

Tokoh masyarakat sekaligus donatur Monumen Persatuan dan Perjuangan di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Basaruddin, menyambut positif kebijakan tersebut.

Baca juga : Darmadi Durianto Puji BRI, Contoh Nyata BUMN Berbasis Rakyat

"Harapan saya, masyarakat segera mengurus izin tambang bersama koperasi di daerah masing-masing. Dengan demikian, masyarakat akan terlindungi karena sudah memiliki kepastian hukum,” ujar Basaruddin, Rabu (29/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Basaruddin juga melakukan sosialisasi Koperasi Tambang Rakyat secara langsung kepada para penambang di Desa Huta Julu, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga : Pasca Terbitnya PP 28/2025, Penguatan Tata Kelola Varietas Tanaman Jadi Kunci

Langkah tersebut merupakan bentuk dukungannya terhadap penerapan PP Nomor 39 Tahun 2025. Turut mendampingi kegiatan sosialisasi tersebut, influencer Elhan Zakaria.

Dia menilai, upaya menaungi tambang rakyat melalui koperasi merupakan langkah yang tepat.

Baca juga : Job Fair Kudus 2025 Bareng JobCity.id Dorong Akses Lapangan Kerja

Basaruddin, yang juga dikenal sebagai pedagang emas, menegaskan dukungannya terhadap pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.

“Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 merupakan langkah maju yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi para penambang rakyat di daerah dalam menjalankan aktivitasnya,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.