Dark/Light Mode

Tambang Ilegal Tak Sesuai Good Mining Practice, Rusak Lingkungan dan Tata Kelola

Kamis, 6 November 2025 10:13 WIB
Pengelolaan pertambangan harus memperhatikan aspek lingkungan. (Foto: dok. ESDM)
Pengelolaan pertambangan harus memperhatikan aspek lingkungan. (Foto: dok. ESDM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menyoroti praktik tambang ilegal yang masih marak di berbagai daerah. Praktik ini bertentangan dengan prinsip good mining practice (GMP) dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono menegaskan, pemberantasan tambang ilegal harus menjadi prioritas nasional yang dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan.

“Tambang ilegal jelas tidak sesuai dengan prinsip good mining practice. Tidak ada kajian teknis, tidak ada pengelolaan lingkungan, dan tidak ada jaminan keselamatan kerja. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya lahan, pencemaran air, hingga hilangnya potensi pendapatan negara,” papar Sudirman.

Baca juga : Bambang Haryo Apresiasi Rencana Prabowo Bangun Jalur Kereta di Luar Jawa

PERHAPI memberikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secara langsung menyoroti persoalan tambang ilegal dalam Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025.

Salah satu langkah nyata pemerintah adalah pembentukan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) di sektor ESDM, yang diharapkan bisa meniru efektivitas lembaga serupa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Sudirman, langkah tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma tata kelola tambang nasional. “Ini sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya ingin menata regulasi, tetapi juga benar-benar menegakkan hukum di lapangan,” ujarnya.

Baca juga : Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik

Presiden sebelumnya menyebut, jumlah tambang ilegal di Indonesia telah melampaui 2.000 lokasi. Mencakup komoditas batu bara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, serta emas dan bauksit di Sumatera dan Kalimantan Barat.

PERHAPI berharap, pemberantasan tambang ilegal tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar diimplementasikan lintas lembaga. Pembentukan Satgas Gabungan Pemberantasan Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan dinilai menjadi langkah awal yang tepat.

Sudirman memastikan, PERHAPI siap bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan beberapa kejaksaan tinggi untuk memberikan dukungan teknis dan data geologi dalam penyelidikan kasus tambang ilegal.

Baca juga : Importir Nakal Untung, Petani Lokal Dirugikan

“Kami siap membantu menghitung estimasi cadangan yang hilang, potensi kerugian lingkungan dan negara, serta memberi data geologi sebagai dasar penindakan,” pungkas Sudirman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.