Dark/Light Mode

Lapor SPT 2025 Berbasis Coretax, Wajib Pajak Perlu Memahami Perubahan Sistem

Kamis, 27 November 2025 09:41 WIB
Foto: RSM Indonesia.
Foto: RSM Indonesia.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan mulai menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak yang baru untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Perubahan ini bukan sekadar perpindahan portal, melainkan transformasi menyeluruh yang mengubah cara wajib pajak mengakses data, mengisi formulir, dan melakukan proses pelaporan.

Dalam webinar bertajuk Coretax: Recent Developments and Updates on Usage yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia pada Selasa (18/11/2025), Partner Tax RSM Indonesia Ivoni Noviana menyampaikan bahwa perbedaan antara sistem lama dan Coretax cukup signifikan, sehingga penting bagi wajib pajak untuk memahami perubahannya lebih awal.

Baca juga : Operasi Zebra 2025 Digelar, Kakorlantas Utamakan Perlindungan Pejalan Kaki

"Coretax menawarkan proses pengisian SPT yang terintegrasi dalam satu portal. Jika sebelumnya pengguna harus berpindah antara formulir offline dan DJP Online, kini seluruh proses, dari awal sampai akhir, dilakukan dalam satu sistem,” ujar Ivoni.

Ivoni menambahkan, alur pengisian SPT juga berubah. Pada sistem lama, wajib pajak mengisi lampiran terlebih dahulu.

Dalam Coretax, proses dimulai dari bagian utama SPT dan diikuti pengisian lampiran yang relevan. Pendekatan ini diharapkan membuat pelaporan lebih runtut dan mudah diikuti.

Baca juga : GKR Hemas Ajak Perempuan Jadi Subjek Perubahan Pembangunan Daerah

Perubahan besar lainnya terkait EFIN. Jika sebelumnya EFIN menjadi akses awal untuk masuk ke layanan pajak, pada Coretax mekanisme ini digantikan oleh aktivasi akun dan kode otorisasi yang disediakan DJP.

Terkait data, Ivoni menyoroti bahwa Coretax akan menampilkan prepopulated data yang lebih lengkap. Jika pada sistem lama data pramuat hanya tersedia untuk beberapa bagian tertentu, Coretax akan menampilkan data wajib pajak yang sudah diproses dan dicatat oleh DJP secara lebih menyeluruh.

Ini termasuk data yang sudah tervalidasi maupun riwayat transaksi yang relevan. Selain sisi teknis, tampilan antarmuka Coretax juga dirancang lebih modern dan terstruktur.

Baca juga : Basmi Rentenir, PKP Perluas Akses Pembiayaan Perumahan Untuk Rakyat

“Melalui Coretax, wajib pajak akan mendapatkan pengalaman pengisian SPT yang lebih modern, ramah pengguna, dan terstruktur,” tuturnya.

Ivoni turut mengingatkan bahwa pelaporan lebih awal akan menjadi semakin penting pada tahun pertama penerapan sistem baru.

“Dengan mulai mengisi dan mencoba sistem lebih cepat, wajib pajak dapat mengantisipasi potensi kendala teknis, pelaporan SPT lebih awal tidak hanya membuat proses lebih tenang, tetapi juga memberi ruang untuk koreksi bila diperlukan,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.