Dark/Light Mode

Freeport Rogoh Rp 1,4 Triliun Bayar Tunggakan Pajak Air

Minggu, 1 Maret 2020 09:07 WIB
Freeport Rogoh Rp 1,4 Triliun Bayar Tunggakan Pajak Air

RM.id  Rakyat Merdeka - Manajemen PT Freeport Indonesia membayar tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp1,4 triliun. Pelunasan dilakukan dengan dua tahap pembayaran.

Pertama, 50 persen sebesar Rp700 miliar, ditambah kewajiban per tahun 15 juta dolar Amerika, atau setara Rp160 miliar pada Oktober 2019.

Kedua, pembayaran pajak air permukaan Freeport sesuai dengan kesepakatan akan dilakukan pada 2021 sebesar Rp700 miliar, ditambah 15 juta dolar Amerika per tahun, atau setara sekitar Rp160 miliar.

Baca juga : Targetkan Rp3 Triliun, Wapres Ramaikan Pameran Properti Expo BTN

Pembayaran ini sudah disepakati dan diatur oleh izin usaha pertambangan khusus.

"Khusus untuk tahun 2020, Freeport akan membayar pajak air permukaan sebesar 15 juta dolar Amerika per tahun sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan Pemprov Papua,"ungkap Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama seperti dikutip Antara, Minggu, (01/03).

Pembayaran pajak air permukaan Freeport, telah dilakukan melalui setoran uang dari Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua, melalui Bank Papua pusat di Jayapura.

Baca juga : Raup Laba Bersih Rp 3,1 Triliun, Kinerja Pegadaian Kinclong

Riza mengapresiasi komitmen dari manajemen PT Freeport Indonesia untuk membayar kewajiban pajak air permukaan. Hal ini menjadi bukti kepedulian perusahaan merealiasikan hak kewajiban kepada pemerintah daerah.

Meski persoalan pajak air permukaan sempat menjadi sengketa hukum antara Pemprov Papua dengan PT Freeport Indonesia hingga ke Mahkamah Agung, menurut Riza Pratama, hal ini tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah dapat diselesaikan dengan baik oleh pemerintah dengan perusahaan Freeport.

Menyinggung pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport, menurut Riza tidak ada masalah karena untuk IUPK sudah dikantongi Freeport Indonesia hingga tahun 2041.

Baca juga : PT PP Raih Kontrak Rp 3,5 Triliun Bangun Pollux Technopolis Karawang

Berdasarkan data sengketa pajak air permukaan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan PT Freeport Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2011.

Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tarif Rp.10/m3.

Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp 120/m3. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.