Dark/Light Mode

Siaga Bencana Dan Jaga Stabilitas Harga

Pemda Diingatkan Harus Punya Cadangan Pangan

Sabtu, 13 Desember 2025 06:30 WIB
Belum semua Pemda memiliki cadangan pangan beras. (Foto: Dok. Bulog)
Belum semua Pemda memiliki cadangan pangan beras. (Foto: Dok. Bulog)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Daerah (Pemda) diingatkan harus memiliki ketersediaan cadangan pangan. Karena, cadangan itu sangat berguna untuk membantu masyarakat saat mengalami bencana alam dan menjaga stabilitas saat harga kebutuhan pokok melonjak.

Bencana di tiga provinsi di Sumatera memberi pelajaran penting mengenai betapa urgent-nya Pemda memiliki ketersediaan cadangan pangan. 

Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) Khudori menegaskan, memiliki cadangan pangan perintah Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Cadangan pangan terdiri atas tiga jenis. Yaitu cadangan pangan Pemerintah Pusat, cadangan pangan Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa) dan cadangan pangan masyarakat. 

“Cadangan ini digunakan untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan pasokan, gejolak harga pangan, dan keadaan darurat,” jelas Khudori kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Baca juga : Jalur Sepeda Dan Kendaraan Sebaiknya Dipisahkan Saja

Menurut Khudori, berapa pun jumlah cadangan pangan, baik untuk kebutuhan seminggu, 10 hari, atau sebulan, sangat penting bagi setiap daerah memiliki stok sendiri. 

“Ketika situasi darurat akibat bencana dan distribusi barang terhambat, cadangan pangan di daerah bisa segera digerakkan,” tegasnya. 

Artinya, cadangan beras di desa atau kelurahan masih dapat mencegah ancaman kelaparan dalam jangka pendek. 

“Kalau situasi membaik, cadangan beras daerah dan pusat akan memperkuat penyalurannya,” ujarnya. 

Baca juga : Chelsea Vs Everton, Jaga Sinyal Tetap Kuat

Sayangnya, kini belum semua Pemda memiliki cadangan pangan beras. Merujuk data Badan Pangan Nasional (Bapanas) 2025, sebanyak 33 dari 38 provinsi telah memiliki cadangan beras beserta regulasinya. Sisanya, lima provinsi–Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Jakarta–belum memiliki cadangan beras maupun regulasinya. 

Khusus Jakarta, kata dia, meski tidak memiliki cadangan pangan, provinsi ini memiliki dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kuat, yaitu Food Station dan Pasar Jaya, yang mampu menjamin stabilitas pasokan dan harga pangan. 

Untuk beras, ia mencontohkan, Food Station menguasai sekitar 50 persen kebutuhan konsumsi warga Jakarta. Selain itu, Jakarta memiliki program pangan bersubsidi yang memastikan warga miskin atau rentan tetap mendapatkan paket pangan pokok dengan harga murah. 

“Itu sebabnya, meski 98 persen kebutuhan pangan Jakarta dipasok dari luar daerah, harga pangan relatif stabil,” katanya. 

Baca juga : Tim Putri Persembahkan Untuk Korban Bencana

Merujuk data Bapanas lagi, tercatat 331 kabupaten/kota memiliki regulasi cadangan beras Pemda. Namun, dari jumlah tersebut, 46 di antaranya belum memiliki stok cadangan beras. 

Data Bapanas per November 2025 menunjukkan, hanya 8 dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dan 13 dari 33 kabupaten/ kota di Sumatera Utara yang memiliki cadangan beras. Sementara, semua kabupaten/kota di Sumatera Barat memiliki cadangan beras. 

“Belum diketahui berapa jumlah desa atau kelurahan yang memiliki cadangan beras. Tapi secara keseluruhan, stok cadangan beras Pemda jumlahnya masih kecil,” yakinnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.