Dark/Light Mode

Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Pemerintah Siapkan Jurus Cukai Berlapis

Kamis, 15 Januari 2026 06:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: kemenkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: kemenkeu

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan penyederhanaan struktur tarif CHT, dari 19 lapisan pada 2009 menjadi delapan lapisan pada 2022. Kebijakan tersebut untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha.

Purbaya menegaskan, Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas pelanggar yang tetap mengedarkan rokok ilegal. “Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi,” tegasnya.

Baca juga : OJK Kawal Realisasi Aturan Pembatasan Besaran Pinjol

Kemenkeu mencatat, sepanjang 2025 aparat telah menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal. Namun, otoritas fiskal menduga jumlah rokok ilegal yang masih beredar di masyarakat mencapai belasan miliar batang.

Pada konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) 2025, Kamis (8/1/2025), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, peningkatan penindakan rokok ilegal dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum. NOV

Baca juga : Bajaj Merasa Jalan Lebih Lega, Ojol Masih Adaptasi

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Kamis, 15 Januari 2026 dengan judul "Berantas Peredaran Rokok Ilegal Pemerintah Siapkan Jurus Cukai Berlapis"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.