Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Jasa Raharja Gercep Jamin Korban Kecelakaan Bus Jemaah Haji Di Belitang
Rabu, 22 April 2026 15:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jasa Raharja bergerak cepat memberikan jaminan kepada korban kecelakaan bus pengantar jemaah haji yang terjadi di Jalan Lintas Belitang BK 8, Kecamatan Belitang, Sumatera Selatan, Senin (20/4/2026). Kecelakaan tunggal tersebut melibatkan bus bernomor polisi B 7050 WB yang mengangkut 31 penumpang dan melaju dari arah Gumawang menuju Buay Madang Timur.
Peristiwa itu menyebabkan delapan penumpang mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RS Charitas Belitang untuk mendapatkan penanganan medis. Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas Jasa Raharja langsung menuju lokasi kecelakaan dan rumah sakit guna melakukan pendataan korban serta memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis secara optimal.
Koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mempercepat proses penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Utamakan Kenyamanan, 6 Ribu Bus Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menegaskan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas merupakan amanah yang harus dijalankan secara konsisten. Awal memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara cepat, transparan dan tepat sasaran. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada setiap penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Korban berhak memperoleh santunan bagi yang meninggal dunia maupun cacat tetap, serta jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka sesuai ketentuan yang berlaku," kata Awal.
Ia menambahkan, setiap langkah penanganan di lapangan merupakan bagian dari sistem perlindungan yang telah terstruktur. Sehingga korban dapat memperoleh haknya tanpa hambatan.
Baca juga : Hari Kartini 2026, Jasa Raharja Perkuat Pemberdayaan Perempuan Korban Kecelakaan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan menyebut kecepatan respons petugas menjadi faktor kunci dalam memastikan pelayanan berjalan optimal.
“Petugas Jasa Raharja langsung mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit untuk memastikan seluruh korban terdata dengan baik. Kami juga berkoordinasi dengan Unit Laka Kepolisian dan pihak rumah sakit agar proses penjaminan berjalan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang optimal,” ujar Mulkan.
Dalam penanganan kasus ini, Jasa Raharja memastikan seluruh korban luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit tanpa kendala administratif. Hal tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan perusahaan dalam menghadirkan pelayanan yang terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Baca juga : Hari Kartini Dan Kesehatan Perempuan Dunia
Selain itu, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Perusahaan menegaskan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang perlindungan kecelakaan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan publik yang cepat, tepat, dan melayani sepenuh hati.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya