Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkuat Stabilitas Rupiah
Mulai Juni 2026, Eksportir SDA Wajib Simpan Devisa Hasil Ekspor di Bank Himbara
Kamis, 21 Mei 2026 14:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah akan memperketat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) mulai Juni 2026. Kebijakan baru tersebut mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menetapkan kewajiban repatriasi devisa hasil ekspor SDA sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.
“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi, dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam kebijakan tersebut, Airlangga menyampaikan, pemerintah juga akan mengatur besaran retensi DHE yang wajib ditempatkan di rekening khusus dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga : Cadangan Devisa RI April Turun Jadi Rp 2.539 T
Untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan. Sementara sektor non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE selama 12 bulan.
“Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri non-migas pada rekening khusus, untuk jangka waktu minimal untuk migas 3 bulan dan untuk non-migas selama 12 bulan,” papar Airlangga.
Airlangga menegaskan, kebijakan ini sekaligus memperkuat posisi perbankan nasional dalam pengelolaan devisa ekspor. Pemerintah juga mengubah ketentuan konversi valuta asing hasil ekspor ke rupiah.
“Retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100 persen diturunkan menjadi maksimal 50 persen,” beber Airlangga.
Baca juga : Gelaran Kemala Run 2026, Panitia Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Gianyar Bali
Pada kesempatan yang sama, Airlangga juga mengatakan pemerintah akan menata ulang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Seluruh ekspor komoditas tertentu nantinya hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.
“Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia,” urai Airlangga.
Pada tahap awal, Airlangga menyampaikan kebijakan tersebut akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Selanjutnya, aturan akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya.
Pemerintah memberikan pengecualian untuk ekspor yang dilakukan dalam kerangka perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan internasional tertentu. Dalam kondisi tersebut, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30 persen selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.
Baca juga : Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir Di Himbara
“Khusus pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE sektor pertambangan penempatan retensi sebesar 30 persen untuk 3 bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non-Himbara,” tuturnya.
Kebijakan baru ini diproyeksikan mampu meningkatkan cadangan devisa nasional, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperbesar likuiditas valas di dalam negeri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya