Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kelola Risiko dan Jaga Integritas
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pemahaman Business Judgment Rule
Jumat, 17 Juli 2026 17:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) memperkuat pemahaman mengenai Business Judgment Rule (BJR) sebagai landasan pengambilan keputusan bisnis yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan BUMN.
Langkah ini dinilai penting agar direksi mampu menjalankan mandat bisnis sekaligus penugasan strategis negara tanpa diliputi kekhawatiran terhadap risiko hukum.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Seminar Publik "Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis" yang diselenggarakan PTPN III (Persero) bersama Hukumonline di Hotel Le Méridien Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Direktur Aset PTPN III (Persero) Komjen (Purn.) Agung Setya Imam Effendi mengatakan, BUMN memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perusahaan swasta karena selain dituntut mencetak kinerja bisnis yang sehat dan kompetitif, juga mengemban mandat pembangunan nasional.
"Amanat tersebut telah diatur dalam undang-undang sehingga setiap penugasan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Agung.
Menurutnya, setiap keputusan bisnis di lingkungan BUMN harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, hingga negara.
Karena itu, kepastian hukum, penerapan Business Judgment Rule, dan tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi dan pengembangan usaha.
"Pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan menjadi penting agar transformasi dan pengembangan usaha berjalan optimal," tuturnya.
Baca juga : Menjaga Integritas Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
Seminar tersebut menjadi ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan untuk membahas pengelolaan aset negara, penerapan Business Judgment Rule, serta mitigasi risiko hukum dalam pengambilan keputusan bisnis di BUMN.
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Kemenkum) Andi Taletting Langi menjelaskan, untung dan rugi merupakan konsekuensi dari aktivitas bisnis.
Namun, dalam konteks BUMN, setiap keputusan memiliki kompleksitas lebih tinggi karena harus mengakomodasi berbagai kepentingan sekaligus.
"Direksi pada dasarnya dilihat sebagai parameter untuk korporasi. Ada sebuah kewenangan, ada itikad baik, ada prinsip kehati-hatian, kemudian tidak ada benturan kepentingan, dan juga ada kepentingan perseroan di sini," ujarnya.
Ia menambahkan, pengambilan keputusan di BUMN harus memperhatikan kepentingan perusahaan, pemegang saham, kebijakan strategis nasional, penugasan pemerintah, hingga akuntabilitas publik.
"Oleh karena itu, memang sudah sangat tepat dalam forum ini kita bisa memitigasi risiko, mana kira-kira grey area-nya dan mana yang boleh maupun tidak boleh dilakukan, sehingga para pemimpin sebagai decision maker tidak takut dalam mengambil sikap," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) LKejaksaan Agung (Kejagung) Dwi Agus Arfianto menyampaikan, posisi BUMN berada di antara rezim keuangan negara dan rezim korporasi.
Kondisi tersebut kerap memunculkan fenomena fear of decision making, yakni keraguan pengambil keputusan dalam menjalankan kebijakan strategis perusahaan.
Baca juga : Bendungan Sidan & Keureuto Brantas Abipraya Diresmikan Perkuat Ketahanan Pangan
Menurut Dwi, terdapat empat syarat kumulatif agar tindakan direksi dapat dikategorikan sebagai Business Judgment Rule, yaitu bukan merupakan kesalahan atau kelalaian, dilakukan dengan good faith dan kehati-hatian (true care), tidak memiliki benturan kepentingan, serta disertai langkah-langkah pencegahan.
"Business Judgment Rule bukanlah perlindungan mutlak. Perlindungan gugur jika salah satu syarat tidak terpenuhi," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi harus dinilai secara komprehensif melalui indikator kerugian keuangan negara, penyimpangan kewenangan, unsur melawan hukum, illegal gain, hubungan sebab akibat (causality), unsur kesalahan, hingga kemungkinan adanya alasan pembenar atau penghapus pidana.
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat keputusan direksi BUMN dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis ataupun tindak pidana korupsi.
Apabila merupakan risiko bisnis yang memenuhi prinsip BJR, maka keputusan tersebut memperoleh perlindungan hukum.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait menegaskan, kerugian merupakan akibat, bukan bukti otomatis terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibuktikan apabila terdapat perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, hubungan kausalitas, serta keuntungan yang dituju.
Ningrum juga mengingatkan, direksi BUMN pada dasarnya adalah risk taker, sehingga penilaian terhadap suatu keputusan harus didasarkan pada informasi dan kondisi saat keputusan diambil, bukan semata-mata dari hasil akhirnya.
Baca juga : Qodari: Pembangunan 1.151 Km Jalan Daerah Perkuat Pemerataan Ekonomi
"Outcome tidak boleh menggantikan evaluasi terhadap proses," ingat Ningrum.
Ia menambahkan, terdapat empat gerbang pertanggungjawaban pidana yang tidak boleh dilompati hanya karena muncul kerugian, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan pengambil keputusan, hubungan kausalitas terhadap actual loss, serta identifikasi pihak yang diuntungkan dan terpenuhinya prinsip safe harbour dalam Business Judgment Rule.
"Direksi itu risk taker. Kalau dia tidak berani breakthrough atau tidak mengambil risiko, direksinya ganti," tegasnya.
Melalui seminar ini, PTPN III (Persero) berharap pemahaman para pemangku kepentingan mengenai tata kelola perusahaan yang baik, penerapan Business Judgment Rule, dan pengelolaan risiko hukum semakin kuat.
Sehingga, pengambilan keputusan bisnis dapat dilakukan secara profesional, berintegritas, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya