Dark/Light Mode

Sudah Diperiksa Kejagung 3 Kali

Febrie Belum Sebut Nama Pemilik Uang dan Emas 74 Kg

Senin, 10 Agustus 2026 08:14 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat keluar dari Rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat keluar dari Rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Teka-teki pemilik uang ratusan miliar dan emas 74 kilogram di rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat, belum juga terjawab. Febrie Adriansyah, yang sudah diperiksa tiga kali oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), belum mau mengungkap pemilik uang dan emas tersebut.

Febrie diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, (7/8/2026). Pemeriksaan masih berfokus pada keterkaitan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini dengan barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram, uang dolar AS 4.767.300, uang dolar Singapura 14.083.800, serta uang Rp 100 juta yang ditemukan di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.

Selama sekitar tujuh jam diperiksa dan dicecar 20 pertanyaan, persoalan kepemilikan aset tersebut masih menjadi tanda tanya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna belum membuka siapa pemilik harta tersebut.

Menurut Anang, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan barang bukti yang dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri serta sejumlah dokumen yang diperoleh Tim 9 dari hasil penggeledahan. Ia menyatakan, identitas pemilik dan hubungan aset tersebut dengan perkara TPPU akan dibuka dalam proses pembuktian di pengadilan.

Baca juga : Suhu Memanas, Karhutla Dan Kekeringan Meluas

“Lihat saja nanti di persidangan. Kita ungkap nanti di persidangan,” kata Anang, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8/2026) malam.

Anang menegaskan, penyidik belum dapat membuka seluruh materi perkara karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan. Termasuk mengenai peran Febrie dalam perkara TPPU, Kejagung memilih menunggu proses persidangan.

“Yang jelas, saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang bukti yang ada,” terangnya.

Dalam pemeriksaan teranyar, Tim 9 juga memanggil tersangka NH. Namun, ia tidak dikonfrontasi dengan Febrie. Anang mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dan barang bukti yang ada untuk mengurai peran masing-masing tersangka.

Baca juga : Dapur Berstandar Restoran Eks Driver Ojol Jadi Relawan

NH disebut sebagai pihak di luar Kejaksaan yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut. Keterkaitannya dengan tersangka DR juga masih didalami penyidik.

Dari pihak Febrie, juga tidak menjelaskan pemilik uang dan emas tersebut. Dalam pemeriksaan terbaru, Febrie kembali membantah sebagai pemilik emas itu. Namun, dia juga tidak menjelaskan siapa pemiliknya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan, sejak pemeriksaan awal kliennya sudah membantah sebagai pemilik emas 74 kilogram tersebut. “Dan tadi kembali ditegaskan (bukan pemilik emas tersebut),” kata Febri, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8/2026) malam.

Menurut Febri, seharusnya penyidik lebih dulu memastikan pemilik emas dan uang yang disita. Setelah identitas pemilik jelas, barulah asal-usul harta tersebut dapat ditelusuri untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita CCTV Hotel Tempat Pertemuan 3 TSK

Ia menilai, asal-usul harta menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara TPPU. Penyidik harus mampu membuktikan dari mana harta tersebut berasal, kapan diterima, dipindahkan, maupun diubah bentuknya.

Febrie tercatat sudah tiga kali diperiksa Tim 9. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 17 Juli 2026. Pemeriksaan kedua pada 24 Juli 2026. Dalam pemeriksaan kedua itu, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dan langsung ditahan di Rutan KPK.

Pemeriksaan ketiga dilakukan pada 7 Agustus 2026. Kali ini, penyidik kembali mendalami keterangan Febrie dan mencocokkannya dengan barang bukti serta dokumen yang telah dikantongi Tim 9.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.