Dark/Light Mode

Menagih Utang Ekologis Korporasi Tambang

Selasa, 8 September 2026 13:13 WIB
Rasminto (Foto: Dok. Pribadi)
Rasminto (Foto: Dok. Pribadi)

Pertambangan selalu menghadirkan paradoks pembangunan. Mineral dan batubara menyumbang penerimaan negara, membuka lapangan kerja, memasok bahan baku industri, dan menopang hilirisasi. Namun setiap bukaan tambang juga mengubah bentang alam. Vegetasi dibersihkan, lapisan tanah dipindahkan, tata air terganggu, sementara ruang hidup masyarakat ikut menerima tekanan.

Selama alat berat masih bekerja dan produksi terus berjalan, perubahan itu kerap dianggap sebagai harga pembangunan. Persoalan justru terlihat ketika cadangan menipis dan kegiatan tambang berakhir. Pertanyaannya bukan lagi berapa banyak mineral dikeluarkan atau berapa besar penerimaan negara diperoleh, melainkan apa yang tersisa setelah tambang pergi?

Apakah tanah kembali produktif, sumber air tetap aman, bentang alam pulih, dan masyarakat masih memiliki ruang hidup yang layak? Atau keuntungan ekonomi telah selesai dibukukan, sementara kerusakan ekologis diwariskan kepada masyarakat dan negara?

Di sinilah kualitas tata kelola pertambangan diuji. Tambang boleh berakhir dan konsesi dapat selesai, tetapi tanggung jawab terhadap tanah, air, dan kehidupan yang terdampak tidak boleh ikut berakhir. Keuntungan tambang dapat dihitung setiap tahun, sedangkan utang ekologis dapat diwariskan lintas generasi.

Reklamasi Bukan Sekadar Menanam Pohon

Reklamasi tidak semestinya dipahami sekadar menanam kembali pohon di lahan bekas tambang. UU Minerba menempatkannya sebagai kegiatan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.

Artinya, pemulihan harus berjalan mengikuti lahan yang terganggu, bukan menunggu seluruh cadangan habis. Pekerjaannya mencakup penataan kontur, stabilisasi lereng, pengembalian topsoil, pengendalian erosi dan air asam tambang, pengamanan lubang bekas tambang, hingga pemulihan kualitas tanah dan air.

Society for Ecological Restoration melalui standar restorasi ekologis tahun 2019 juga menegaskan bahwa pemulihan tidak berhenti pada keberadaan vegetasi, tetapi menyangkut kembalinya fungsi dan integritas ekosistem. Karena itu, keberhasilan reklamasi tidak cukup diukur dari jumlah bibit atau luas lahan yang tampak hijau.

Baca juga : Komisi VI DPR Dorong Transparansi Reklamasi Tambang BUMN

Laporan Kinerja Ditjen Minerba 2025 mencatat realisasi reklamasi sekitar 16.931 hektare, melampaui target 7.100 hektare. Pada 2024 realisasinya sekitar 26.538 hektare. Rasio reklamasi atau revegetasi terhadap lahan terganggu juga meningkat dari sekitar 41,93 persen pada 2023 menjadi 55,36 persen pada 2024.

Capaian itu penting, tetapi angka hektare tidak boleh menjadi garis akhir. Lahan yang telah ditanami belum tentu telah pulih. Tanaman dapat mati, lereng masih tererosi, kualitas air tetap buruk, dan hamparan hijau dari udara belum tentu memiliki keragaman hayati yang memadai. Ukurannya perlu bergeser dari “berapa luas yang ditanam” menjadi “berapa luas yang benar-benar kembali berfungsi.”

Jangan Sekedar Privatisasi Keuntungan

Reklamasi juga menyangkut tanggung jawab ekonomi. OECD sejak 1972 mengenalkan polluter pays principle: pihak yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan harus menanggung biaya pencegahan dan pemulihannya.

Logikanya sederhana. Bila manfaat ekonomi pertambangan dinikmati perusahaan, pemegang saham, pekerja, daerah, dan negara, maka biaya ekologisnya juga harus menjadi bagian dari biaya usaha.

Jangan sampai terjadi privatisasi keuntungan tetapi sosialisasi kerusakan. Laba dinikmati ketika tambang berproduksi, sementara ketika operasi berakhir, biaya memperbaiki tanah, sungai, lubang tambang, dan ekosistem justru dibebankan kepada negara atau masyarakat.

Oleh karena itu, jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang bukan sekadar dokumen administratif. Keduanya harus memastikan biaya pemulihan tersedia sejak awal sebagai bagian dari cost of mining.

Pengawasannya pun masih harus diperkuat. BPK pernah menemukan kekurangan penetapan jaminan reklamasi dan pascatambang sekitar Rp832,26 miliar dan 58 juta dollar AS, ditambah jaminan yang belum ditempatkan, kedaluwarsa, atau bukti penempatannya belum dikuasai sekitar Rp145,29 miliar dan 6,71 juta dollar AS.

Baca juga : Cek Endra: Reklamasi Pasca Tambang Harus Jadi Karbon Sink

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa reklamasi bukan hanya persoalan teknis lingkungan, tetapi juga ujian kepatuhan dan akuntabilitas korporasi.

Ujian Ketegasan Negara

Indonesia sebenarnya memiliki landasan hukum yang cukup kuat, merujuk Pasal 33 UUD 1945 menempatkan sumber daya alam dalam penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip ini tidak boleh dimaknai sebatas penerimaan ekonomi hari ini dengan meninggalkan beban ekologis bagi generasi berikutnya.

Kerangka hukum kebijakannya juga telah diperkuat melalui UU Minerba yang terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, PP Nomor 78 Tahun 2010, PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, UU Nomor 32 Tahun 2009, PP Nomor 22 Tahun 2021, hingga Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025.

Masalahnya bukan lagi kekurangan aturan, melainkan konsistensi pelaksanaan. Pengawasan juga tidak cukup bertumpu pada laporan perusahaan. Audit lapangan perlu dipadukan dengan citra satelit, drone, data kualitas air, tutupan vegetasi, luas lahan terganggu, realisasi reklamasi, hingga posisi jaminan reklamasi. Teknologi geospasial memungkinkan negara mengetahui sejak dini apakah laju pembukaan tambang masih seimbang dengan pemulihannya.

Penegakan hukum pun tidak boleh berhenti pada denda. Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa perusahaan dijatuhi sanksi, tetapi berapa luas kerusakan yang benar-benar dipulihkan. Izin boleh habis dan kepemilikan perusahaan dapat berganti, tetapi tanggung jawab ekologis tidak boleh ikut menguap.

Warisan untuk Generasi Berikutnya

Ke depan, rekam jejak reklamasi perlu menjadi bagian penting dalam penilaian perusahaan. Perpanjangan izin, persetujuan RKAB, perluasan wilayah operasi, hingga pemberian insentif seharusnya mempertimbangkan ecological compliance record.

Baca juga : Menteri Siti Nurbaya Tekankan Urgensi Pemulihan Lingkungan Hidup Indonesia

Perusahaan yang konsisten melakukan reklamasi progresif layak memperoleh kepastian usaha. Sebaliknya, perusahaan yang terus membuka lahan sambil menumpuk kewajiban pemulihan tidak semestinya diperlakukan sama.

Transparansi juga perlu diperkuat. Masyarakat berhak mengetahui luas lahan terganggu, kewajiban dan realisasi reklamasi, besaran jaminan, serta kondisi lingkungan pascatambang. Warga sekitar pun harus dilibatkan karena merekalah yang akan hidup paling lama bersama bentang alam setelah perusahaan pergi.

Di sinilah pertambangan bertemu dengan keadilan antargenerasi. Investasi dan perlindungan lingkungan tidak perlu dipertentangkan. Yang dibutuhkan adalah investasi yang tunduk pada hukum, menghitung biaya ekologis secara jujur, dan bertanggung jawab mengembalikan fungsi bentang alam setelah manfaat ekonominya diperoleh.

Ukuran keberhasilan pertambangan tidak berhenti pada produksi, smelter, investasi, dan penerimaan negara. Pertanyaan yang lebih menentukan adalah ketika tambang telah berhenti, apakah tanah masih mampu menopang kehidupan?

Kekayaan mineral jangan diwariskan sebagai pertumbuhan hari ini, sementara lubang tambang, air tercemar, dan ekosistem rusak menjadi tagihan bagi anak cucu. Tambang boleh usai, tetapi tanggung jawab memulihkan tanah, air, dan kehidupan tidak boleh diwariskan sebagai utang ekologis.

Dr. Rasminto
Dr. Rasminto
Dosen Geografi Universitas Muhammadiyah Indonesia

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.