Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Polda Banten: Terpal-Galon Aqua Bukan Milik Kapal Jurnalis Hilang
- Menhub: 114 Korban Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan, 108 Selamat 6 Meninggal
- Guru Besar Trisakti Puji Blusukan Gibran Soal Dampak Karhutla
- Man City Menang di Derby Manchester Meski 10 Pemain
- Aktivis Apresiasi Wapres Gibran Lihat Langsung Dampak Karhutla ke Orangutan
Sabar Tobing: Kepatuhan Pajak Jadi Fondasi untuk Lindungi Aset Bisnis
Sabtu, 12 September 2026 10:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepatuhan pajak dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis dan melindungi aset perusahaan.
Karena itu, pembukuan yang baik, perencanaan pajak, dan pelaporan yang patuh perlu menjadi fondasi dalam pengelolaan usaha.
Founder & CEO Hive Five Dr. Sabar L. Tobing menyampaikan hal tersebut dalam seminar di Bank Mandiri Prioritas KCP Jakarta Glodok Pancoran, Jumat (11/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sabar membahas sejumlah aspek perpajakan, mulai dari optimalisasi pembukuan, strategi perencanaan pajak, mitigasi risiko pemeriksaan, hingga pengelolaan aset untuk generasi berikutnya.
“Pembukuan yang baik, tax planning yang strategis, serta pelaporan yang patuh menjadi fondasi bisnis untuk melindungi aset perusahaan dan meminimalkan risiko sanksi fiskal,” kata Sabar.
Menurut dia, struktur kepemilikan dan operasional perusahaan juga perlu diperhatikan dalam menyusun strategi perpajakan. Salah satu pendekatan yang disorot adalah optimalisasi penggunaan badan usaha.
Baca juga : Founder HIVE Five Dr Sabar Tobing Berikan Beasiswa Penuh bagi Mahasiswa Trisakti
“Hindari pajak itu di orang pribadi, geser ke badan usaha,” ujar Sabar.
Ia menjelaskan, pengaturan struktur usaha perlu menjadi bagian dari perencanaan pajak sehingga beban perpajakan dapat dikelola melalui badan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sabar juga mengingatkan wajib pajak mengenai risiko pemeriksaan pajak dan batas waktu yang dapat menjangkau periode lima tahun.
“Masa kedaluwarsa pemeriksaan pajak adalah lima tahun. Artinya, instrumen keuangan seperti deposito tetap berada dalam radar pengawasan dan memiliki potensi untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Sabar turut menyinggung perkembangan ketentuan perpajakan, antara lain PMK Nomor 15 Tahun 2025 serta PMK Nomor 55 Tahun 2026.
“PMK 15 Tahun 2025 mengatur pemeriksaan secara lengkap, fokus, dan spesifik. Sementara itu, PMK 55 Tahun 2026 memperketat persyaratan legalitas dan kompetensi untuk menjadi konsultan pajak,” tutur Sabar.
Baca juga : Sabar Tobing: Transparansi Data Menuntut Konsistensi Keuangan Wajib Pajak
Menurut Sabar, aspek dokumentasi juga tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan perpajakan. Wajib pajak perlu memastikan dokumen finansial dan pembukuan tetap tersedia ketika dibutuhkan.
“Dokumen pembukuan wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 10 tahun. Kalau wajib pajak tidak mampu menghitungnya, DJP dapat menggunakan jabatan atau norma penghitungan yang sah berdasarkan undang-undang,” ungkapnya.
Meski demikian, Sabar mengingatkan wajib pajak tidak hanya memiliki kewajiban, tetapi juga mempunyai hak ketika tidak menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak.
“Wajib pajak memiliki hak untuk menolak hasil pemeriksaan melalui mekanisme upaya hukum keberatan yang telah diatur secara resmi dalam peraturan perpajakan,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar perencanaan pajak tidak berubah menjadi praktik manipulasi maupun rekayasa untuk menghindari pengawasan.
“Tidak ada artinya menarik seluruh uang di akhir tahun, dan memasukkannya kembali di Januari agar tidak diperiksa kantor pajak,” tegasnya.
Baca juga : INKOPPAS Dorong Koperasi Kelola Pengelolaan Aset Bisnis Di Pasar
Menurut dia, cara semacam itu bukan merupakan perencanaan pajak yang tepat. Ketidakpatuhan justru dapat menghadirkan konsekuensi finansial bagi wajib pajak.
“Ada harga mahal yang Bapak Ibu bayarkan akibat ketidakpatuhan,” ucapnya.
Pada bagian lain, Sabar mengingatkan bahwa pengelolaan aset dan perpajakan tidak hanya menyangkut kepentingan pemilik usaha saat ini, tetapi juga memiliki konsekuensi bagi generasi penerus.
“Hindari memberikan warisan yang bermasalah ke anak cucu kita. Risikonya yang menanggung adalah penerima,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya