Dark/Light Mode

Founder DDTC: Edukasi Pajak Kunci Bangun Kepercayaan dan Kepatuhan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 18:05 WIB
Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam. Dok. DDTC
Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam. Dok. DDTC

RM.id  Rakyat Merdeka - Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai edukasi pajak menjadi salah satu syarat fundamental untuk membangun kepatuhan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Menurut Darussalam, pajak tidak dapat dipungut secara berkelanjutan hanya dengan mengandalkan kewenangan negara, ataupun menjadikan pajak sebagai kewajiban warga negara. Keberterimaan pajak membutuhkan pemahaman masyarakat mengenai alasan pajak diperlukan, proses pemungutannya, hingga penggunaan penerimaan negara tersebut.

"Tanpa pemahaman tersebut, pengenaan pajak akan terus dianggap sebagai beban sepihak," kata Darussalam, dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Ia mengatakan kebutuhan edukasi dan literasi pajak semakin penting karena penerimaan pajak berkontribusi lebih dari 70 persen terhadap total penerimaan negara. Namun, pajak masih dianggap asing dan bahkan menakutkan oleh sebagian masyarakat.

Darussalam menilai kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah serius pemerintah. Edukasi pajak, kata dia, perlu dilakukan secara mendasar dan berkelanjutan sebelum pemerintah melangkah lebih jauh dalam kebijakan, regulasi, maupun administrasi perpajakan.

Baca juga : Sudaryono: Kepatuhan SOP Jadi Kunci Keamanan Pangan Program MBG

"Indonesia dihadapkan pada pekerjaan rumah besar yang amat serius, yaitu bagaimana mengedukasi dan membangun literasi pajak masyarakat secara mendasar," ujarnya.

Kebutuhan literasi pajak juga berkaitan dengan sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment. Dalam sistem ini, wajib pajak diberikan tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Karena itu, menurut Darussalam, pengetahuan perpajakan menjadi salah satu prasyarat penting agar sistem tersebut dapat berjalan optimal. Tanpa literasi yang memadai, pajak memang tetap dapat dipungut berdasarkan aturan, tetapi berisiko kehilangan legitimasi dan keberterimaan sosial.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah menempatkan edukasi pajak sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik. Hal tersebut tercermin dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027 yang menyebut penguatan kepercayaan masyarakat dapat dilakukan melalui peningkatan edukasi perpajakan.

Darussalam menjelaskan kepatuhan pajak tidak semata-mata ditentukan oleh ancaman pemeriksaan atau sanksi. Kesediaan masyarakat membayar pajak juga dipengaruhi tingkat kepercayaan terhadap pemerintah, persepsi mengenai korupsi, kualitas administrasi, serta kepuasan terhadap pelayanan publik.

Ia merujuk studi OECD mengenai tax morale atau moral pajak yang menunjukkan adanya hubungan antara kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kesediaan membayar pajak.

Baca juga : Dave Laksono: Positif Buat Tingkatkan Kepatuhan Pajak

"Artinya, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemungkinan diperiksa atau dikenai sanksi, tetapi juga oleh legitimasi pihak yang memungut dan mengelola pajak," katanya.

Menurut dia, kepatuhan sukarela yang berkelanjutan tidak dapat dibangun hanya melalui pendekatan koersif. Pemerintah perlu mendorong kepatuhan yang berasal dari kesadaran dan motivasi internal wajib pajak.

Kondisi tersebut dikenal sebagai tax morale, yakni kemauan dari dalam diri wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Darussalam mengatakan kepercayaan kepada otoritas pajak menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepatuhan sukarela. Sebaliknya, kekuasaan tanpa kepercayaan publik hanya berpotensi melahirkan kepatuhan yang bersifat terpaksa.

Karena itu, ia menilai moral pajak harus dibangun melalui hubungan yang sehat antara negara dan masyarakat. Kontrak sosial dan kontrak fiskal perlu dijalankan secara adil, transparan, dan berintegritas.

Baca juga : Raih Gelar Doktor, Sabar Tobing Soroti Pentingnya Kepercayaan dan Pemeriksaan Pajak di Era Coretax

Darussalam menekankan edukasi pajak tidak dapat dipisahkan dari kebijakan fiskal yang berkeadilan, kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan publik yang transparan. Menurut dia, pemerintah juga perlu membangun narasi perpajakan yang mudah dipahami agar masyarakat mengetahui tujuan dan manfaat dari kebijakan yang diterapkan.

"Edukasi pajak sejak dini harus dilakukan secara konsisten, berkelanjutan, tidak kenal lelah, dan tidak berharap mendapatkan hasil secara instan," ujarnya.

Dalam upaya tersebut, institusi pendidikan dinilai memiliki peran strategis. Perguruan tinggi yang memiliki program studi perpajakan maupun tax center dapat menjadi salah satu pilar edukasi pajak kepada mahasiswa dan masyarakat. Darussalam mendorong adanya kebijakan yang dapat merangsang perguruan tinggi dan masyarakat untuk mengembangkan pengetahuan perpajakan sebagai basis edukasi.

"Dengan edukasi pajak akan tercipta masyarakat sadar dan patuh pajak yang secara sukarela bersedia membayar pajak dengan bangga untuk Indonesia tercinta," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor