Dark/Light Mode

Pengamat Sarankan Pemprov Sumsel Kaji Kembali Aturan Angkutan Batu Bara

Senin, 21 September 2026 13:02 WIB
Ilustrasi angkutan batu bara. (Gambar dibuat dengan Gemini)
Ilustrasi angkutan batu bara. (Gambar dibuat dengan Gemini)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, menyarankan Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mengkaji kembali aturan pembatasan angkutan batu bara melalui jalan umum. Saran ini disampaikan menyusul potensi gangguan rantai pasok yang dapat berdampak terhadap pasokan listrik dan keberlangsungan industri strategis, termasuk industri semen.

Persoalan ini menjadi semakin penting setelah industri semen nasional menghadapi tekanan pasokan batu bara. Pada awal September 2026, stok batu bara di sebagian besar pabrik semen dilaporkan hanya cukup untuk sekitar 2–3 hari operasi. Sejumlah pabrik bahkan sempat menghentikan fasilitas produksi, dengan potensi kehilangan suplai klinker hingga 1,2 juta ton.

Pemerintah kemudian memperkuat pengawasan terhadap kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan menyiapkan sanksi bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban pasokan domestik.

Baca juga : Kasus Tambang Batu Bara Kukar, KPK Sita Rp 895 Juta Dari Anggota DPRD DKI

“Ini menunjukkan bahwa batu bara merupakan bagian penting dari rantai pasok energi dan industri nasional. Karena itu, kebijakan transportasi batu bara di daerah juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pengguna akhir,” ujar Surya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (21/9/2026).

Menurut Surya, persoalan tersebut juga relevan bagi Sumsel. Sebelumnya, tersendatnya distribusi batu bara telah menimbulkan kekhawatiran terhadap pasokan untuk pembangkit listrik. Direktur Utama PT PLN juga pernah menyampaikan surat kepada Gubernur Sumsel terkait kebutuhan dan kelancaran pasokan batu bara untuk pembangkit. Di sisi lain, Semen Baturaja juga pernah menghadapi kesulitan pasokan batu bara yang berpotensi mengganggu keberlanjutan produksi.

“Kita mendukung penataan angkutan batu bara untuk mengatasi kemacetan, kerusakan jalan, dan dampak sosial. Tetapi jangan sampai pembatasan distribusi justru menciptakan bottleneck baru yang mengganggu listrik dan produksi industri,” kata dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu ini.

Baca juga : KPK Mentahkan Pengakuan Anggota DPRD DKI Jakarta

Karena itu, ia memandang, Pemprov Sumsel perlu menyiapkan mekanisme relaksasi terbatas dan terukur ketika jalur alternatif belum mampu memenuhi kebutuhan atau terjadi gangguan logistik. Relaksasi dapat diberikan dengan pembatasan tonase, rute dan waktu operasional, serta pengawasan pemerintah. Prioritas dapat diberikan untuk pasokan pembangkit listrik dan industri strategis.

“Yang dibutuhkan bukan regulasi yang longgar, tetapi regulasi yang adaptif. Dalam kondisi normal aturan harus tegas, tetapi ketika pasokan listrik atau produksi industri strategis terancam, harus ada mekanisme respons yang cepat,” ujarnya.

Di saat bersamaan, Pemerintah perlu mempercepat pembangunan dan optimalisasi jalan khusus, jalur kereta api, pelabuhan, stockpile, dan fasilitas transshipment agar ketergantungan terhadap jalan umum dapat dikurangi.

Baca juga : ESDM Tetapkan HBA Periode Pertama Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS

Kebijakan penyelesaian permasalahan transportasi perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap ketersediaan energi dan keberlangsungan produksi industri. Oleh karena itu, setiap kebijakan perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlanjutan sektor industri, serta penguatan ketahanan energi nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.